Hari Buruh, Pemerintahan Baru Harus Wujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Buruh unjuk rasa tuntut beberapa UU dicabut
Buruh unjuk rasa tuntut beberapa UU dicabut | Novia Suhari/forumkeadilan.com

FORUM KEADILAN – Presiden Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2024 masih akan diwarnai dengan tuntutan yang konsisten menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) Nomor 6 Tahun 2023 berikut semua peraturan turunannya.

Sebab, kata Mirah, dampak buruk Omnibus Law UU Ciptaker, khususnya kluster Ketenagakerjaan, sudah mulai dirasakan oleh rakyat Indonesia.

Bacaan Lainnya

“UU Ciptaker telah membuat pekerja Indonesia semakin miskin, karena telah menghilangkan jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah dan juga jaminan sosial,” kata Mirah dalam keterangannya, Rabu, 1/5/2024.

Mirah mengungkapkan, dampak buruk penerapan UU Ciptaker antara lain soal penetapan upah minimum yang tidak lagi melibatkan unsur tripartit dan kenaikannya tidak memenuhi unsur kelayakan.

Untuk itu, ASPEK Indonesia menuntut pemerintah melakukan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, dengan mengembalikan mekanisme penghitungan kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten kota, dengan memperhitungkan inflasi, ditambah pertumbuhan ekonomi dan juga hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL).

“KHL yang harus disurvei, minimal menggunakan 64 komponen KHL, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak,” imbuhnya.

Mirah memaparkan, dampak buruk lain dari UU Ciptaker antara lain ialah meluasnya sistem kerja outsourcing, sistem kerja kontrak dapat dilakukan seumur hidup, dan hilangnya ketentuan upah minimum sektoral provinsi dan kota/kabupaten.

Selain itu, adanya aturan tersebut juga membuat mudah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan dan berkurangnya kompensasi PHL.

Selain meminta dicabutnya Omnibus Law UU Ciptaker, Mirah juga menyampaikan tuntutan lain seperti perlindungan hak berserikat di perusahaan, karena masih banyak perusahaan yang anti terhadap keberadaan serikat pekerja.

Kemudian ASPEK Indonesia juga meminta agar di tahun 2024 ini pemerintah dan DPR mengesahkan RUU Pekerja Rumah Tangga yang sudah lama mangkrak di DPR RI untuk menjadi UU.

“Serikat pekerja juga meminta Presiden Indonesia terpilih untuk secara sunguh-sungguh memberantas pungli dan korupsi karena menyebabkan terjadinya biaya tinggi di dunia usaha,” pungkasnya.

Pos terkait