Hakim Arief Tegur Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP dalam Sidang Pileg 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, Ketua Sidang Panel III | Youtube Mahkamah Konstitusi
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, Ketua Sidang Panel III | Youtube Mahkamah Konstitusi

FORUM KEADILAN – Hakim Konstitusi Arief Hidayat memberikan teguran kepada kuasa hukum PKB Sugajat yang karena plin-plan terkait keputusannya yang mencabut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif Dapil Aceh I.

Hakim Arief menilai bahwa Sujagat mempermainkan Hakim.

Bacaan Lainnya

Momen tersebut terjadi ketik dalam sidang pendahuluan PHPU Pileg 2024 di Gedung MK, pada Selasa, 30/4/2024.

Pada awalnya, Arief mempertanyakan kehadiran PKB sebagai pemohon di dalam persidangan. Tetapi, pemohon tak merespons hakim.

“Ya, silakan pemohon perkara 62, Partai Kebangkitan Bangsa, siapa? Lho, pemohonnya enggak ada?” ujar Arief.

Sujagat memberikan jawaban pertanyaan hakim dan menyampaikan partai tersebut ingin mencabut sengketa Pileg terhadap PDIP.

“Izin Yang Mulia, perkara 62, calegnya minta dicabut,” jawab Sugajat.

Lalu, Arief kembali bertanya untuk meyakinkan kembali pihak pemohon. Pertanyaan tersebut dijawab oleh kuasa hukum PKB lainnya, Subani.

“Emang minta dicabut,” ujar Subani kepada Arief.

Arief meminta agar surat pencabutan dapat diserahkan ke MK. Namun, ia kembali menanyakan kembali, apalagi pencabutan tersebut sudah disetujui oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Subani menjawab kuasa hukum belum mendapatkan persetujuan langsung dari Cak Imin dan mengatakan pencabutan itu hanya arahan dari prinsipalnya yaitu Caleg dari PKB di Aceh.

“Ya, sudah saya minta ketegasan. Pak Subani kan kuasa hukumnya, yang tanggung jawab Pak Subani, ya. Nanti dikontak supaya segera surat pencabutannya dikirim, nanti jam 13.00 sudah harus masuk,” tegas Arief.

“Tapi secara resmi di dalam persidangan ini dihadiri termohon, pihak terkait, tahu persis kalau perkara ini sudah dicabut kuasa hukum. Kalau ternyata baik partai maupun calegnya mempersoalkan, Pak Subani yang bertanggung jawab, ya. Alhamdulillah sudah dicabut. Itu PDIP Pihak Terkait harus bersyukur sudah dicabut itu,” lanjutnya.

Lalu, Subani terlihat ragu dengan pernyataannya dan Arien menilai bahwa kuasa hukum PKB seperti mempermainkan Majelis Hakim.

“Majelis Yang Mulia, mungkin kami agak berubah pikiran, mungkin kita lanjutkan saja, nanti kalau sudah ada resmi (surat pencabutannya),” tutur Subani.

“Loh.. Lah gimana ini? Enggak bisa ini. Enggak bisa bolak-balik. Nanti bolak-balik gimana? Ini mempermainkan hakim, saya suruh keluar saja kalau gitu, yang tegas gitu, ya! Pak subani sering beracara enggak sih?” tanya Arief.

“Ya, sering,” jawab singkat Subani.

“Nah iya, enggak boleh kan, berubah-ubah, mencla-mencle dalam persidangan yang terbuka untuk umum ini, kan kacau nanti. Republik kalau orang-orangnya begini kacau semua nanti. Ya,” jawab Arief.

Tetapi, pada akhirnya Arief Hidayat menyatakan gugatan PKB terhadap PDIP ini sudah dicabut.

“Jadi yang terakhir yang perlu saya tegaskan kembali, bahwa kuasa hukum perkara 62 telah mencabut. Jadi, Termohon dan Pihak Terkait nanti merespons. Nanti pertanggungjawabannya Pak Subani yang bertanggung jawab itu,” jelas Arief.*

Pos terkait