Candaan Hakim MK Arief Hidayat ke Peserta Sidang Salah Masuk Ruang

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, Ketua Sidang Panel III | Youtube Mahkamah Konstitusi
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, Ketua Sidang Panel III | Youtube Mahkamah Konstitusi

FORUM KEADILAN – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyoroti peserta sidang sengketa Pileg 2024 yang salah memasuki ruang sidang.

Ia sambil bercanda menyebut pihak yang nyasar tersebut suka salah kamar saat di rumah.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut terjadi setelah Kuasa Hukum dari Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan pokok permohonan dalam perkara nomor 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2204. Dalam permohonannya, PAN menganggap bahwa ada pengurangan suara untuk Pileg DPR di Dapil Aceh II dan penambahan suara untuk PPP.

Arief Hidayat yang merupakan Ketua Panel tersebut kemudian memberikan kesempatan kepada hakim lainnya untuk mendalami permohonan tersebut.

Lalu, Hakim Enny Nurbaningsih meminta kepada termohon dalam hal ini KPU untuk memberikan respons secara maksimal.

“Nanti tolong dari KPU direspons mengenai hal ini dari mulai DPT-nya suara sah, suara tidak sah dan perolehannya masing-masing dari C sampai ke D sampai ke tingkat kabupaten dan seterusnya,” jelas Enny dalam persidangan di Gedung MK, Selasa, 30/4/2024.

“Tolong disikapi termasuk Bawaslu yang sudah memberikan keputusan di sini tindak lanjutnya seperti apa dan itu tolong direspons dengan maksimal, itu saja Prof,” sambungnya.

Hakim Arief lalu memberi kesempatan ke Anwar Usman yang dijawab ‘cukup’. Kemudian, Arief mempersilakan pihak terkait yang telat untuk masuk ke ruang sidang dan mengatakan bahwa pihak terkait tersebut nyasar ke ruang sidang lain.

“Petugas ini tolong disuruh masuk, ada pihak terkait nomor 54 salah kamar ini, nggak tahu masuk kamarnya siapa itu. Terus Bawaslu juga salah kamar, sukanya kalau di rumah juga suka salah kamar,” ucap Arief.

Ia mengingatkan peserta sidang untuk dapat fokus agar tidak salah masuk ruangan. Diketahui, MK membentuk tiga panel yang masing-masing terdiri dari tiga hakim MK untuk mengadili sengketa Pileg.

“Pemohon 36 juga, silahkan masuk, ya. Lain kali supaya yang presisi ya, jangan pilih kamar yang lain, sini kamarnya lebih indah daripada yang sana malahan,” imbuhnya.*

Pos terkait