Gugat Pileg DPR Papua Tengah, Gerindra Sebut Saksi Tewas saat Kerusuhan

Hakim Arief Hidayat, Ketua Panel III dalam sidang sengketa Pileg 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin, 29/4/2024. | Youtube Mahkamah Konstitusi
Hakim Arief Hidayat, Ketua Panel III dalam sidang sengketa Pileg 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin, 29/4/2024. | Youtube Mahkamah Konstitusi

FORUM KEADILAN – Tim hukum Gerindra mengatakan bahwa saksi partai meninggal dunia dalam kerusuhan yang terjadi pada saat rekapitulasi hasil Pemilu di Provinsi Papua Tengah.

Hal tersebut diungkapkan dalam sidang sengketa Pileg 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin, 29/4/2024.

Bacaan Lainnya

Pengacara Gerindra menceritakan bahwa pihak penggugat hasil Pileg DPR RI Papua Tengah dan Gerindra mengajukan permohonan sengketa Pileg untuk Papua Tengah dikarenakan dianggap penuh kecurangan.

Mereka mendalilkan, pemungutan suara Pileg di sana dilakukan secara tertutup, tidak transparan dan rekapitulasi dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Suara Gerindra di Papua Tengah diklaim telah dirampok dan suara mereka mengalami penyusutan dari tingkat kecamatan hingga ke tingkat Provinsi.

“Bahwa penghilangan suara milik pemohon atau lebih tepatnya perampokan suara pemohon dilakukan dengan sangat biadab, jauh dari prinsip demokrasi bahkan lebih tepat diistilahkan perbuatan kriminal dalam demokrasi,” kata kuasa hukum membacakan dalil gugatannya dalam sidang pendahuluan di MK, Senin, 29/4/2024.

“Proses-proses pleno rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, khususnya di kabupaten-kabupaten yang memberlakukan sistem noken ataupun ikat dilaksanakan dengan cara-cara bar-bar, menepikan semua aturan yang ada, di mana pleno rekapitulasi suara yang seharusnya dilaksanakan secara terbuka justru dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau setidak-tidaknya dilakukan tanpa dihadiri oleh saksi peserta Pemilu,” lanjutnya.

Kemudian, kuasa hukum Gerindra menambahkan bahwa pada saat ini rekapitulasi, saksi mereka ikut menjadi korban hingga mengakibatkan meninggal dunia dalam aksi kerusuhan tersebut.

“Izin menambahkan sedikit Yang Mulia, bahwa pada proses pleno, salah satu, di Kabupaten Papua, tim saksi pemohon sampai meninggal akibat dilempar batu dan mengenai kepalanya, jadi pada saat itu kerusuhan Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Gerindra.

“Sampai meninggal?” tanya Hakim Arief Hidayat, Ketua Panel III.

“Sampai meninggal,” jawab kuasa hukum Gerindra.

Arief meminta kepada pihak terkait dan Bawaslu untuk dapat merespons peristiwa itu pada persidangan lanjutan.

“Nanti itu dianu ya, apa betul pihak terkait atau termohon ya, Bawaslu, ini, penting itu Bawaslu untuk merespons sampai ada yang meninggal itu,” tutur Arief kepada Bawaslu.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada 15 Februari 2024 saat penghitungan suara Pileg. Hal ini diduga karena dipicu terdapat ancaman terhadap Kepala Distrik Giselema. Akibat insiden ini, satu orang tewas dan dua orang mengalami luka.

Dalam pokok permohonannya, Gerindra mendalilkan bahwa mereka merupakan parpol dengan perolehan suara untuk DPR RI daerah Pemilihan Papua Tengah sebesar 50.644 sebagaimana berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Parpol dan calon anggota DPR RI di Papua Tengah.

Tetapi perolehan suara itu dianggap salah dan tidak sesuai yang sebenarnya.

“Bahwa, perolehan suara sebagaimana di atas, adalah hasil yang tidak benar karena faktanya suara pemohon lebih dari 50.644 suara, bahkan dibanding calon-calon legislatif yang lain di Dapil Papua Tengah, pemohon memperoleh suara kedua terbanyak,” ungkap Tim Hukum Gerindra.

Oleh karena insiden tersebut, Gerindra meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi agar dapat memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang untuk Pileg di Papua Tengah.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di wilayah pemilihan Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai untuk pengisian calon Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Papua Tengah,” ujar Tim Hukum Gerindra.*

Pos terkait