PBNU Ajak Semua Pihak Terima dan Hormati Putusan MK: Selamat Prabowo-Gibran

Ketua PBNU Gus Yahya saat pidato dalam Istighatsah Harlah Ke-101 NU di Pesantren Sunan Pandanaran, Minggu, 28/1/2024 | Dok. PBNU
Ketua PBNU Gus Yahya saat pidato dalam Istighatsah Harlah Ke-101 NU di Pesantren Sunan Pandanaran, Minggu, 28/1/2024 | Dok. PBNU

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengajak semua pihak untuk menerima dan menghormati putusan MK tersebut.

“Mengajak seluruh warga Nahdlatul Ulama dan segenap elemen masyarakat Indonesia untuk dapat menerima dan menghormati hasil Pemilihan Umum kali ini dengan mengedepankan spirit empat nilai dasar Ahlussunnah Wal Jamā’ah,” tulis PBNU dalam siaran persnya, dikutip, Selasa, 23/4/2024.

Bacaan Lainnya

Adapun empat nilai dasar Ahlussunnah Wal Jamā’ah yang perlu dikedepankan, yakni at tawazun (bertindak seimbang), at tawassuth (berperilaku moderat), at tasamuh (bersikap toleran), dan al i’tidal (bertindak adil dan proporsional).

“Mengajak semua elemen bangsa untuk mengakhiri polemik atas hasil pemilihan umum yang telah berjalan dan memulai lembaran ishlah seiring dengan dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan seperti sedia kala,” tulis PBNU.

PBNU juga mengimbau penyelenggara pemilu dapat memetik hikmah dari pelaksanaan Pemilu 2024, sehingga pemilu selanjutnya bisa lebih baik lagi.

Lebih lanjut, PBNU mengucapkan selamat untuk paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka atas kemenangannya di Pilpres 2024. PBNU turut mengajak seluruh masyarakat untuk mendoakan agar Prabowo-Gibran dapat membawa Indonesia lebih maju.

“Mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang telah menerima mandat rakyat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 seraya mengajak seluruh warga Nahdlatul Ulama dan segenap elemen masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mendoakan agar pemimpin yang terpilih benar-benar dapat membawa bangsa dan negara kita lebih sejahtera, maju, adil, makmur, dan bermartabat,” tulis PBNU.

Pernyataan PBNU tersebut diteken oleh Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, Sekjen PBNU Saifullah Yusuf, Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, dan Katib Aam Ahmad Said Asrori.

MK Tolak PHPU AMIN dan Ganjar-Mahfud

Sebelumnya, MK telah menolak seluruh permohonan yang diajukan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

MK menilai, baik permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.

“Menolak permohonan Pemohon (AMIN) untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin, 22/4.

“Menolak permohonan Pemohon (Ganjar-Mahfud) untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan Ganjar-Mahfud.

Dalam putusan tersebut, lima Hakim Konstitusi menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di antaranya ialah Ketua MK Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Sedangkan tiga Hakim Konstitusi lainnya memiliki perbedaan pendapat atau dissenting opinion, yaitu Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Adapun, rangkaian sidang perkara PHPU Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Rabu, 27/3. MK telah mendengarkan keterangan dan memeriksa alat bukti dari masing-masing pihak, termasuk yang berkaitan dengan dalil yang dimohonkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Secara garis besar, kedua Pemohon meminta MK agar mendiskualifikasi paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan menggelar pemungutan suara ulang antara paslon 01 dan 03.

Pasalnya, menurut Pemohon, proses Pilpres 2024 sarat kecurangan, salah satunya terkait dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) yang diduga dapat meningkatkan jumlah perolehan suara.

Berdasarkan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional. Sementara Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.

Putusan MK yang menolak PHPU kubu Anies dan Ganjar pun menguatkan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU.

Selanjutnya, KPU akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 pada Rabu, 24 April.*