FORUM KEADILAN – Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menyebut, dissenting opinion atau pendapat berbeda dari tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil Pilpres 2024 sama sekali tidak menyinggung diskualifikasi Prabowo-Gibran.
Yusril mengatakan, dalam poin dissenting opinion tersebut, terdapat permintaan untuk melakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah. Namun, mereka tidak mengajukan bahwa Prabowo-Gibran harus didiskualifikasi sebagaimana yang dimohonkan oleh tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Satu hal yang tegas adalah, dalam putusan itu, tiga dissenting opinion itu tidak menyinggung sama sekali tentang diskualifikasi. Sama sekali tidak ada,” kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22/4/2024.
Yusril menegaskan bahwa MK juga telah menolak secara keseluruhan permohonan dari kedua belah pihak Pemohon karena dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, menurut Yusril, sebelum putusan MK, empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang memberikan kesaksian beberapa hari sebelumnya juga memberikan keterangan yang berbeda dengan narasi yang selama ini disampaikan oleh Pemohon.
“Jadi itu yang harus diingat betul ya, jadi pencalonan Pak Gibran itu sah,” tegas Yusril.
“Dan dengan demikian, perkara ini dapat dikatakan quote and quote dimenangkan oleh Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran Rakabuming Raka,” imbuhnya.
MK Tolak PHPU AMIN dan Ganjar-Mahfud
Sebelumnya, MK telah menolak seluruh permohonan yang diajukan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
MK menilai, baik permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.
“Menolak permohonan Pemohon (AMIN) untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin, 22/4.
“Menolak permohonan Pemohon (Ganjar-Mahfud) untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan Ganjar-Mahfud.
Dalam putusan tersebut, lima Hakim Konstitusi menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di antaranya ialah Ketua MK Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Sedangkan tiga Hakim Konstitusi lainnya memiliki dissenting opinion, yaitu Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Adapun, rangkaian sidang perkara PHPU Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Rabu, 27/3. MK telah mendengarkan keterangan dan memeriksa alat bukti dari masing-masing pihak, termasuk yang berkaitan dengan dalil yang dimohonkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Secara garis besar, kedua Pemohon meminta MK agar mendiskualifikasi paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan menggelar pemungutan suara ulang antara paslon 01 dan 03.
Pasalnya, menurut Pemohon, proses Pilpres 2024 sarat kecurangan, salah satunya terkait dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) yang diduga dapat meningkatkan jumlah perolehan suara.
Berdasarkan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional. Sementara Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.
Putusan MK yang menolak PHPU kubu Anies dan Ganjar pun menguatkan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU tersebut.
Selanjutnya, KPU akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 pada Rabu, 24 April.*