Eddy Hiariej Hadir Jadi Saksi Ahli Prabowo di Sidang MK, KPK: Tak Perlu Saling Dikaitkan

Eddy Hiariej memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilrpes 2024 di Gedung MK, Kamis, 4/4/2024. I Youtube/Mahkamah Konstitusi
Eddy Hiariej memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilrpes 2024 di Gedung MK, Kamis, 4/4/2024. I Youtube/Mahkamah Konstitusi

FORUM KEADILAN – Hadirnya eks Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, sebagai salah satu saksi ahli kubu Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) menyita perhatian publik.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi menilai bahwa kehadiran Eddy tidak berkaitan dengan proses pengusutan kasus korupsi yang melibatkan eks Wamenkumham tersebut.

Bacaan Lainnya

“Keberadaan yang bersangkutan sebagai ahli dalam perkara PHPU di MK itu adalah proses hukum yang berbeda dan tidak perlu saling dikaitkan karena keduanya regim hukum yang berbeda,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Sabtu, 6/4/2024.

Diketahui, Eddy hadir untuk bersaksi sebagai saksi ahli di sidang MK pada Kamis, 4/4 dan kehadirannya mendapatkan kritik dari kubu 01 Anies-Muhaimin yang mempersoalkan status hukum Eddy.

Diberitakan, Eddy sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap. Tetapi status tersangka tersebut gugur setelah Eddy menang dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ghufron menjelaskan bahwa KPK tidak akan tinggal diam terkait pengusutan kasus korupsi  Eddy dan KPK sedang menyiapkan surat perintah penyidikan baru untuk kembali menjerat Eddy sebagai tersangka.

“Eddy hiariej posisi di KPK saat ini dalam proses kami mengulang kembali proses hukumnya, sebagaimana diketahui setelah praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka kepada yang bersangkutan dinyatakan tidak sah,” jelas Ghufron.

Ia menolak mengenai anggapan kehadiran Eddy Hiariej di sidang MK beberapa hari lalu sebagai tamparan bagi KPK dan menyebut pihaknya menghormati ketetapan hakim yang saat ini memutus status tersangka dari Eddy.

“Kita hormati semua proses hukum ini tidak perlu juga ada yang baper dan membawa-membawa seakan ini tamparan bagi KPK,” tutur Ghufron.

“Karena bagaimanapun kita hormati atas praduga tak bersalah sampai hakim memutus dengan hukum berkekuatan tetap sehingga tidak sama sekali ini ada tamparan dan ada yang tertampar semua berjalan secara hukum,” lanjut Ghufron.

Kemudian, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK menyampaikan update informasi baru terkait perkembangan kasus yang diduga melibatkan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej setelah menang dalam praperadilan di PN Jakarta Selatan (Jaksel).

Ali Fikri mengungkapkan pihaknya telah melakukan gelar perkara.

Respons ini disampaikan oleh Ali Fikri karena banyaknya pertanyaan terkait kemunculan Eddy pada sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menegaskan pihaknya akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru di kasus Eddy.

“Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera,” ucap Ali dalam keterangannya, Jumat, 5/4/2024.

Ali mengatakan substansi penyidikan perkara tersebut belum pernah diuji pada pengadilan tipikor dan praperadilan Eddy Hiariej pada waktu itu hanya menguji keabsahan syarat formil saja.

“Substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji di pengadilan Tipikor dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja,” pungkas Ali.*

Pos terkait