FORUM KEADILAN – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di lingkungan MA.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yg dilakukan secara bersama- sama secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Toni Irfan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 3/4/2024.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun,” imbuh Hakim Toni.
Hasbi juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka Hasbi akan dikenai pidana kurungan selama enam bulan.
“Denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” kata Hakim Tono.
Selain itu, Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Hasbi membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar, yang jika akan diganti hukuman penjara selama satu tahun.
Hasbi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Hasbi Hasan separuh dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, jaksa menuntut Hasbi dengan hukuman 13 tahun dan delapan bulan penjara. Jaksa meyakini Hasbi terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
Akan Ajukan Banding
Hasbi Hasan menyatakan banding atas vonis enam tahun penjara.
“Baik, terima kasih, Yang Mulia, terima kasih juga kepada jaksa penuntut umum, karena waktunya terdesak udah mau masuk liburan, maka setelah konsultasi kami tetap akan mengajukan banding,” kata Hasbi dalam persidangan, Rabu.
Sementara, jaksa menyatakan akan pikir-pikir dulu.
“Terima kasih, Yang Mulia, kami menyatakan pikir-pikir,” ujar jaksa KPK.*