FORUM KEADILAN – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan 8 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyakini, Hasbi bersalah menerima suap Rp11,2 miliar.
“Menyatakan terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) jo 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama,” kata Jaksa saat membaca tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 14/3/2024.
“Menyatakan terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan penjara” imbuhnya.
Jaksa juga menuntut Hasbi membayar denda sebesar Rp1 miliar, yang apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ucapnya.
Hasbi juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar setelah putusan pengadilan yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Jika tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita.
Adapun hal yang memberatkan tuntutan, kata Jaksa, ialah Hasbi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan terdakwa terlibat dalam menginginkan keuntungan dari tindak pidana.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 M
Sebelumnya, Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp11,2 miliar. Suap tersebut diterima Hasbi Hasan bersama terdakwa lain bernama Dadan Tri Yudianto.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhannya sejumlah Rp11.200.000.000 (Rp11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 5/12/2023.
Jaksa menyatakan bahwa Hasbi menerima suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Heryanto memberikan suap tersebut agar Budiman Gandi Suparman dihukum dalam sidang kasasi perkara nomor 326K/Pid/2022, sehingga perkara kepailitan KSP Intidana yang sedang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.
Pengajuan kasasi ini bermula dari putusan bebas Budiman Gandi dalam kasus pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Heryanto Tanaka. Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman, selaku Ketua Umum KSP Intidana, atas tindak pidana pemalsuan surat/akta notaris.
Putusan Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara ini, berdasarkan amar putusan nc 5/19 489/Pid.B/2021/PN Smg, membebaskan Budiman dari segala dakwaan penuntut umum.
Setelah itu, Heryanto meminta pengacaranya untuk memantau proses kasasi yang diajukan oleh jaksa. Heryanto kemudian bertemu dengan Dadan, yang bersedia mengurus perkara tersebut dengan meminta dana pengurusan sebesar Rp15 miliar. Jaksa mengungkapkan, transaksi dana pengurusan perkara tersebut dikemas dalam bisnis skincare.
“Atas permintaan tersebut Dadan Tri Yudianto menyanggupi dengan mengajukan biaya pengurusan perkara sebesar Rp15 miliar yang dikemas seolah-olah terdapat perjanjian kerja sama bisnis skincare antara Dadan Tri Yudianto dengan Heryanto Tanaka. Dari permintaan Dadan Tri Yudianto tersebut, Heryanto Tanaka menyetujui untuk menyerahkan biaya pengurusan perkara kepada Terdakwa melalui Dadan Yri Yudianto sebesar Rp Rp11.200.000.000 (Rp11,2 miliar),” kata jaksa.
Dadan menghubungi Hasbi Hasan untuk menangani perkara tersebut. Dadan meminta Hasbi membantu dalam penanganan perkara dengan harapan putusan hakim dapat disesuaikan dengan keinginan Heryanto Tanaka.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan suatu dalam jabatannya, yaitu Terdakwa bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan hadiah atau janji tersebut dimaksudkan agar Terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang sedang berproses di Mahkamah Agung RI dapat diputus sesuai keinginan dari Heryanto Tanaka,” beber jaksa.
Perkara kasasi nomor 362K/Pid/2022 itu diadili oleh Ketua Majelis Sri Murwahyuni, serta Hakim Anggota Gazalba Saleh dan Prim Haryadi.
Singkatnya, majelis hakim yang menangani kasasi perkara nomor 362K/Pid/2022 menyatakan Budiman Gandi bersalah. Budiman dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, sesuai dengan keinginan Heryanto.
Sebagai konsekuensi perbuatannya, Hasbi Hasan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP).
Hasbi juga didakwa menerima gratifikasi Rp630.844.400 (Rp630 juta). Gratifikasi tersebut berupa uang, fasilitas penginapan dan perjalanan wisata yang diterima Hasbi dari Devi Herlina, Yudi Noviandri dan Menas Erwin Djohansyah.
Penerimaan gratifikasi terjadi dari Januari 2021 hingga Februari 2022 di Urban Air, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung; Kantor MA; Fraser Menteng, Jakarta; The Hermitage Hotel, Menteng; dan Novotel Cikini, Jakarta Pusat.
Dalam penerimaan gratifikasi, Hasbi didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.*