FORUM KEADILAN – Polisi memberlakukan kebijakan ganjil genap selama mudik Lebaran 2024 di jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Kebijakan ini berlaku mulai 5 April 2024.
“Mulai tanggal 5 April 2024 akan diberlakukan sistem ganjil-genap di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek,” tulis Polda Metro Jaya di akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, Senin, 1/4/2024.
Aturan ganjil genap ini berlaku untuk arus mudik dan arus balik. Berikut jadwal dan lokasinya.
1. Arus Mudik
KM 0 – KM 141:
- 5 – 7 April 2024: Pukul 14.00 – 24.00 WIB
- 8 April 2024: Pukul 08.00 – 24.00 WIB
- 9 April 2024: Pukul 08.00 – 24.00 WIB
2. Arus Balik
KM 414 – KM 0
- 12 April 2024: Pukul 14.00 – 24.00 WIB
- 13 April 2024: Pukul 08.00 – 24.00 WIB
- 14 – 16 April 2024: Pukul 08.00 – 08.00 WIB
Meski begitu, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap tersebut, yaitu:
1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:
a. Presiden dan Wakil Presiden
b. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah
c. Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi
d. Ketua Komisi Yudisial
e. Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah non-kementerian.
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Kendaraan pemadam kebakaran.
5. Kendaraan ambulans.
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
7. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
9. Kendaraan operasional pengelola jalan tol.
10. Kendaraan angkutan barang.
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 6-15 April 2024
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meniadakan ganjil genap di Jakarta selama libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H atau Lebaran 2024. Ganjil genap ditiadakan mulai 6 hingga 15 April 2024.
“Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024,” tulis Polda Metro Jaya di akun X-nya @TMCPoldaMetro, Sabtu, 30/3.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).*