Libur Lebaran, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 6-15 April 2024

Dinas Perhubungan (Dishub) kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota setelah libur lebaran selesai hari ini, Selasa, 2/5/2023. | Ist
Dinas Perhubungan (Dishub) kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota setelah libur lebaran selesai hari ini, Selasa, 2/5/2023. | Ist

FORUM KEADILAN – Polda Metro Jaya meniadakan ganjil genap di Jakarta selama libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H atau Lebaran 2024. Ganjil genap ditiadakan mulai 6 hingga 15 April 2024.

“Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024,” tulis Polda Metro Jaya di akun X-nya @TMCPoldaMetro, Sabtu, 30/3/2024.

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).

Selama mudik Lebaran 2024, Polda Metro menyiapkan skema pengaturan arus lalu lintas.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, nantinya akan dibangun pos pengawasan di jalur arteri perbatasan Jakarta.

“Jalur utama roda dua ke arah timur adalah jalur Kali Malang, jalur ke arah barat adalah jalur Daan Mogot Kalideres sampai dengan Tangerang. Ini kita nanti akan mendirikan pos pengawasan terhadap pengendara roda dua, yaitu di Kali Malang yang mengarah ke arah timur dan di Kalideres yang ke arah barat,” kata dia kepada wartawan, Jumat, 29/3.

Adapun arus mudik Lebaran 2024 diprediksi terjadi pada 5 sampai 8 April 2024. Sementara arus balik, diperkirakan terjadi pada 13 sampai 16 April 2024.*

Pos terkait