FORUM KEADILAN – PDIP mewanti-wanti operasi politik untuk merevisi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) yang mengatur mekanisme pemilihan ketua DPR.
Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, menyusul peluang kursi ketua DPR akan kembali diambil Golkar.
“Ini kan belum-belum PDIP sudah ditekan oleh Golkar mau mengambil alih lewat MD3, mengambil jabatan Ketua DPR RI,” katanya, Sabtu, 30/3/2024.
Berdasarkan UU MD3, ketua DPR akan diberikan kepada partai dengan perolehan kursi terbanyak. Namun dalam kasus kursi sama, ketua DPR akan diberikan kepada partai pemilik jumlah suara terbanyak hasil pileg.
Jika perolehan kursi dan suara masih sama, maka akan ditentukan berdasarkan persebaran kursi di sejumlah dapil. Golkar sendiri pernah mendapatkan jatah kursi ketua usai Pileg 2014.
Hasto mengungkapkan, operasi politik pernah dilakukan pada 2014 silam agar kursi ketua DPR tidak diberikan kepada partai peraih suara terbanyak.
Kala itu, operasi politik tersebut bahkan menghabiskan dana hingga 3 juta dolar Amerika atau setara Rp48 miliar.
“Karena tahun 2014 yang lalu ketika PDI Perjuangan menang, Pak Jokowi menang, itu kan dilakukan perubahan UU MD3. Saya mendengar konon itu habis USD 3 juta itu untuk melakukan operasi politik di DPR,” pungkasnya.*