Yusril: Prabowo-Gibran Wajib Dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI

Ketua Tim Hukum Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 28/3/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Ketua Tim Hukum Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 28/3/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Ketua Tim Hukum Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo-Gibran wajib dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai kepala dan wakil kepala negara Oktober mendatang.

Sebab, kata Yusril, berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Prabowo-Gibran menang secara sah dengan 96.214.691 suara. Perolehan suara tersebut signifikan di hampir semua provinsi dan di luar negeri.

Bacaan Lainnya

“Pihak terkait telah memenuhi persyaratan yang diamanatkan oleh konstitusi, sehingga secara konstitusional wajib dilantik oleh MPR RI menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Tahun 2024-2029,” ujarnya dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 28/3/2024.

Menurut Yusril, perolehan suara Prabowo-Gibran hingga 90 juta lebih itu menunjukkan tingginya kepercayaan publik. Kata dia, rakyat sangat menginginkan Prabowo-Gibran untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

“Tingginya perolehan jumlah suara sah yang diperoleh pihak terkait sudah barang tentu menunjukkan ada kepercayaan dan keinginan yang begitu tinggi dari mayoritas rakyat Indonesia dari seluruh wilayah NKRI termasuk luar negeri guna memberi amanat kepada pihak terkait untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) periode 2024-2029,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Yusril menilai, pemohon (dalam hal ini kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo) tidak konsisten dalam menggugat hasil Pilpres 2024. Terlebih, lanjut dia, meminta MK untuk mendiskualifikasikan Prabowo-Gibran dengan alasan kecurangan pemilu.*