Putusan MKMK: Saldi Isra Tak Terbukti Terafiliasi dengan PDIP

Hakim konstitusi Saldi Isra | ist
Hakim konstitusi Saldi Isra | ist

FORUM KEADILAN – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi Saldi Isra tidak melanggar kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.

Ketua sekaligus Anggota Majelis MKMK I Dewa Gede Palguna menyatakan dalil yang diajukan oleh pelapor tak cukup kuat untuk membuktikan Saldi terafiliasi dengan PDIP.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan oleh Palguna dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 28/3/2024.

“Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait dugaan Hakim Terlapor berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta Pemilu yaitu PDI Perjuangan,” terang Palguna.

Palguna juga mengatakan bahwa keputusan tersebut juga merupakan hasil dari pertimbangan keterangan Hakim terlapor alias Saldi yang membantah dalil-dalil pelapor. Oleh karena itu, Saldi dinyatakan tidak terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama.

Saldi juga tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam memberikan dissenting opinion di putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal capres dan cawapres.

“Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” jelas Palguna.

Pelapor Saldi dalam perkara tersebut adalah Andi Rahadian dari Sahabat Konstitusi dan ia menjadikan berita daring yang merekam pernyataan langsung dari DPD PDIP Sumbar yang berkaitan dengan Saldi Isra sebagai bukti dugaan afiliasi hakim konstitusi.

“Saya sampaikan hakim konstitusi Saldi Isra satu bulan sebelum memutus perkara nomor 90 itu (tentang syarat usia capres-cawapres), dicalonkan sebagai wakil presiden oleh DPD PDIP Sumatera Barat bersama Bu Puan (Ketua DPP PDIP Puan Maharani) dan satu lagi,” kata Andi di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 15/3/2024.

Diketahui, ini bukan pertama kalinya Saldi Isra dilaporkan. MKMK pernah menyidang dugaan pelanggaran etik Saldi Isra dan perkara ini tercatat dengan nomor 3/MKMK/L/11/2023.

Ia pun diadukan karena pernyataan dalam dissenting opinion putusan MK nomor 90/PUU/XXI/2023. Namun, MKMK menyatakan Saldi Isra tidak melanggar kode etik dalam menyampaikan dissenting opinion.*