FORUM KEADILAN – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra tidak melanggar kode etik terkait dissenting opinion di putusan syarat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Putusan MKMK itu dibacakan pada sidang yang diadakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 7/11/2023. Sidang dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, anggota MKMK Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
“Dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait dissenting opinion terhadap hakim terlapor tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa, 7/11.
Para pelapor ialah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Advokat Lingkar Nusantara (Advokat Lisan), Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan, Tim Advokasi Peduli Hukum (TAPHI).
Para pelapor menilai dissentiong opinion yang dilakukan Saldi Isra bersifat provokatif dan mengumbar rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RHP) serta menjatuhkan kolega hakim.
Di sisi lain, Saldi Isra dan delapan Hakim MK lainnya terbukti melanggar kode etik dan diberikan teguran lisan menyangkut kebocoran informasi rahasia dalam RHP.*
Laporan Syahrul Baihaqi