KPU: Pencalonan Gibran Sudah Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan

Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dilangsungkan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 28/3/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dilangsungkan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 28/3/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi permohonan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang meminta pencalonan Gibran Rakabuming Raka dapat dibatalkan.

Melalui kuasa hukumnya, KPU mengatakan bahwa pencalonan Gibran sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto tidak pernah dipersoalkan oleh Anies-Muhaimin.

Bacaan Lainnya

“Memang terdapat beberapa putusan berkenaan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Misalnya, putusan No.730PDT/PNJAKPUS tetapi tidak diajukan oleh pemohon, tapi diajukan oleh orang lain,” kata Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 28/3/2024.

Begitu halnya dengan keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 maupun keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023. Selain itu juga dengan putusan No.283/pnjkt dan putusan No.56/g/2024/ptunjkt.

“Ada tiga putusan yang lainnya, yang semuanya juga tidak diajukan oleh pemohon,” ujarnya.

Menurut Hifdzil, dua putusan KPU tersebut tidak pernah menjadi objek pelanggaran pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), baik berupa temuan maupun laporan.

“Sehingga kedua keputusan tersebut tetap berlaku sebagai dasar hukum penetapan paslon capres dan cawapres serta penetapan nomor urut paslon capres cawapres,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Hifdzil menilai bahwa berdasarkan seluruh fakta dan hukum tersebut pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 sudah sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.

“Telah sesuai dengan asas dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya sesuai peraturan Perundang-Undangan,” paparnya.

Hifdzil juga menyebut bahwa gugatan Anies tersebut tampak aneh, pasalnya soal pencalonan Gibran baru didalilkan setelah pemenang pilpres diumumkan.

“Tampak aneh apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil calon presiden wakil presiden setelah diketahui hasil penghitungan suara,” pungkasnya.

Laporan M. Hafid