DPR Sahkan Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun

Rapat paripurna masa sidang ke 14, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 28/3/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Rapat paripurna masa sidang ke 14, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 28/3/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang  (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang 2023-2024, Kamis, 28/3/2024. Saat Ketua DPR Puan Maharani bertanya kepada 69 anggota yang hadir, semua menjawab setuju.

“Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” tanya Puan saat memimpin rapat.

Bacaan Lainnya

“Setuju,” jawab semua anggota Dewan yang hadiri, dilanjutkan ketukan palu Puan tanda persetujuan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memuji kinerja DPR RI terkait pengesahan aturan tersebut. Menurutnya, kinerja DPR luar biasa karena tetap mematuhi prosedur pembuatan aturan meski dikejar tenggat waktu dan tetap memperhatikan asas keterbukaan.

“Dalam proses pembahasan terdapat dinamika sebagai ciri demokrasi, membuka ruang perbedaan pendapat. Tetapi diskusi berlangsung secara konstruktif yang akhirnya mencapai kesepakatan dan kesepahaman,” katanya di hadapan anggota DPR.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati RUU Desa dalam rapat Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Senin 5/2.

Salah satu poin krusial RUU Desa yang disepakati oleh  Baleg DPR dan pemerintah ialah terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.*