Otto Hasibuan soal Isi Gugatan Anies-Muhaimin di MK: Hanya Penggiringan Opini

Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, memberi keterangan setelah sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 27/3/2024. | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, memberi keterangan setelah sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 27/3/2024. | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, menyebut bahwa perkara yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Mahkamah Konstitusi (MK) hanya sebuah penggiringan opini masyarakat.

“Apa yang dikatakan Prof Yusril, saya pikir itu adalah suatu fakta. Perkara ini hanya merupakan penggiringan opini masyarakat,” ucap Otto kepada awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 27/3/2024.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan yang sama, Yusril Ihza Mahendra menyebut permohonan yang disampaikan Tim Hukum AMIN lebih banyak narasi, asumsi dan hipotesa belaka.

Otto mengungkapkan bahwa yang saat ini tengah disaksikan masyarakat bukan lah sekadar sidang pengujian Undang-Undang, melainkan sengketa pilpres.

“Ini bukan permohonan pengujian suatu Undang-Undang, ini adalah sengketa, sengketa pilpres. Kalau namanya sengketa, ada pihaknya. Pihak termohonnya itu KPU, tetapi tidak ada satu pun yang saya lihat di sana itu (pemohonan gugatan Anies-Muhaimin) perbuatan yang dilakukan KPU yang dipersoalkan,” kata dia.

“Yang dipersoalkan justru adalah persoalan, tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah dan presiden yang tidak merupakan pihak di dalam perkara ini, ini kan aneh bahkan tidak ada juga kesalahan dari paslon 02,” lanjutnya.

Otto mempertanyakan mengapa pemohon mempersoalkan kebijakan yang dilakukan pemerintah dan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang menurutnya tidak ada kaitannya dalam perkara ini.

“Jadi terlihat memang, ini adalah upaya yang subjektif dari pihak pemohon untuk mendiskreditkan pemerintah, khususnya Pak Presiden, dan secara pribadi untuk Pak Gibran,” paparnya.

Otto menegaskan bahwa pokok permohonan para pemohon tidak ada relevansinya dengan Prabowo-Gibran. Ia percaya bahwa MK tidak akan mengabulkan gugatan pemohon.

“Kita cerita antara KPU dengan pemohon, tapi yang diceritain perbuatan orang lain. Jadi ini saya kira ini pasti tidak akan diterima oleh MK.*

Laporan Syahrul Baihaqi