Sabtu, 24 Mei 2025
Menu

Usai Diperiksa KPK, Windy Idol Akui Sudah Jadi Tersangka

Redaksi
Windy Idol usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 26/3/2024. Novia Suhari/Forum Keadilan
Windy Idol usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 26/3/2024. Novia Suhari/Forum Keadilan
Share:

FORUM KEADILAN – Windy Idol telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan. Usai diperiksa, Windy mengaku Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Iya, seperti yang sudah dibicarakan. Sudah (menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP),” ujar Windy di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 26/3/2024.

Windy menyebut, dia sudah menerima SPDP sejak Januari 2024. Namun, untuk pemeriksaan kali ini, dia menegaskan dia hanya berperan sebagai saksi.

Namun Windy mengaku tidak tahu alasan dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Dia hanya berharap agar proses hukum yang dia hadapi dapat berjalan lancar.

“Saya tidak tahu, kita tunggu saja perkembangannya. Mohon doanya ya. Semoga proses ini berjalan dengan baik dan selesai dengan cepat,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan kini menjadi tersangka TPPU. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa kasus ini dikembangkan setelah jaksa dan penyidik mendalami fakta persidangan.

KPK menduga adanya pengalihan uang hasil suap yang sudah berubah menjadi barang. Keterlibatan Windy dalam perkara ini juga sempat menjadi cecaran jaksa di persidangan terdakwa Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.*

Laporan Novia Suhari