Gugatan Lengkap Anies-Cak Imin di MK: Minta Pilpres Diulang Tanpa Prabowo-Gibran

Sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 27/3/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 27/3/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anies-Cak Imin meminta agar Pilpres 2024 dibatalkan dan digelar ulang tanpa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Bacaan Lainnya

Gugatan Anies-Cak Imin dibacakan oleh kuasa hukum mereka, Bambang Widjojanto (BW), dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 27/3/2024.

Berikut petitum lengkapnya:

  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB sepanjang Diktum Kesatu;
  3. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;
  4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;
  5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama, H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;
  6. Memerintah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
  7. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang;
  8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;
  9. Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya;

Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Berikut hasil Pilpres 2024 yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digugat Anis-Cak Imin:

  • Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 40.971.906 suara atau 24,95%
  • Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 96.214.691 atau 58,59%.
  • Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 27.040.878 atau 16,47%.*