Mantan Sekretaris Terdakwa Edi Gunawan Bongkar Pembelian Sejumlah Vila

Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penipuan serta penggelapan puluhan miliar rupiah dengan terdakwa Edi Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 19/3/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penipuan serta penggelapan puluhan miliar rupiah dengan terdakwa Edi Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 19/3/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Saksi Melsi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penipuan serta penggelapan puluhan miliar rupiah dengan terdakwa Edi Gunawan, mengungkap fakta persidangan baru.

Melsi merupakan mantan sekretaris Edi Gunawan di sebuah media Forum Berita Indonesia. Ia bekerja di Forum Berita Indonesia dari tahun 2021-2022 dengan kantor yang berlokasi di Lautze, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya

Selain menjadi sekretaris, Melsi juga diberikan tanggung jawab mengurus keuangan kantor serta pengurusan beberapa vila Edi di Bali dan Yogyakarta.

Melsi mengaku, pada akhir tahun 2022 dirinya sudah tidak mendapatkan haknya karena Edi beralasan sudah tidak mampu membayarkan gajinya.

“Kalau di Forum Berita Indonesia saya bekerja sebagai sekretaris direktur dan di bagian gaji. Kemudian, saya juga mengurus vila Edi yang ada di Bali dan Yogyakarta. Tapi terakhir waktu saya bekerja di vila, saya tidak dibayar selama 3 bulan dan THR dengan alasan tidak sanggup menggaji,” katanya di depan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 19/3/2024.

Melsi menyebut, Edi memiliki beberapa vila di Bali di mana bangunan tersebut dibeli pada tahun 2021 dan 2022. Dia ditugasi untuk mengurusi pembayaran vila tersebut.

Di Canggu, vila Edi dibeli dengan PJB sebesar Rp750 juta pada bulan Agustus 2021. Kemudian, di Payangan dengan pembelian dua kali transaksi sebesar Rp300 juta dan Rp200 juta. Lalu, di Yogyakarta Edi juga memiliki sebuah vila yang akan dipasarkan dengan angka jual Rp6,5 miliar.

“Saya menyimpan semua file, karena Edi menyuruh saya mengurus vila tersebut. Untuk vila yang di Jogja saya nggak tahu sudah laku atau belum,” lanjutnya.

Saksi lainnya yang merupakan penjaga tanah di Pecenongan, Yordani, juga memberikan kesaksian bahwa Edi pernah meminta dirinya mengakui besaran gaji yang diberikan.

“Saya ditelpon Edi, dia nyuruh saya bilang kalau gaji untuk tanah di Pecenongan sebesar Rp25-30 juta. Gaji saya hanya Rp15 juta per bulan,” ungkapnya, Selasa.

Mulanya, Yordani pernah diberikan uang sebesar Rp25 juta oleh Edi. Namun, ia diminta untuk mengirimkan uang tersebut kembali sebesar Rp10 juta.

Yordani ditugasi menjaga tanah tersebut bersama sembilan rekan lainnya.

“Pernah dikasih Rp25 juta tapi saya transfer ulang Rp10 juta yang saya kirim ke karyawan Pak Edi. Jadi gaji saya hanya Rp15 juta,” tutupnya.*

Laporan Merinda Faradianti