Selasa, 15 Juli 2025
Menu

MKMK Targetkan Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Selesai Sebelum PHPU

Redaksi
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palgun menyampaikan keterangan kepada media, Jumat, 15/3/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palgun menyampaikan keterangan kepada media, Jumat, 15/3/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang dilangsungkan pada pagi hari ini, di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Jumat, 15/3/2024. MKMK menargetkan sidang etik ini selesai sebelum sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) digelar.

MKMK menerima lima laporan berbeda mengenai adanya dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi atas peristiwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres. Putusan inilah yang memberikan karpet merah kepada Gibran Rakabuming Raka untuk melaju menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto.

Kelima laporan tersebut telah selesai dibahas dalam sidang pemeriksaan pendahuluan. Kelimanya ialah Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang melaporkan Hakim Anwar Usman. Andi Rahadian dari Sahabat Konstitusi yang melaporkan Hakim Saldi Isra. Alvon Pratama Sitorus dan Junaldi Malau yang juga melaporkan Anwar Usman.

Selain itu, Andika Ujiantara dan Andu Sutan Abdillah Harahap dari Aliansi Pemuda Berkeadilan melaporkan Hakim Arief Hidayat. Juga, Harjo Winoto dan Erwin Ramedhan yang melaporkan ketiga Hakim MK, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Wahiduddin Adams yang merupakan mantan Hakim Konstitusi.

Salah satu pelapor, advokat Zico Leonard Simanjuntak mengungkapkan bahwa agenda hari ini hanya sebatas pemeriksaan awal. Selain itu, MKMK juga sempat memberi kesempatan pada Zico untuk memanggil saksi ahli, namun ia menyebut tidak perlu karena gugatan yang diajukannya sudah jelas dan ia ingin agar persidangan diputus secepatnya sebelum PHPU dimulai.

“Mereka (MKMK) ingin memutus sebelum sengketa pemilu, mau memutus cepat. Jadi, disarankan tidak perlu memeriksa ahli. Saya setuju untuk tidak memanggil saksi,” ucapnya kepada wartawan, Jumat, 15/3.

Zico juga menyebut, setelah sidang pendahuluan pemeriksaan para pelapor, MKMK telah menjadwalkan untuk memanggil para hakim MK terlapor.

Permohonan untuk percepatan persidangan tidak hanya dimohonkan oleh Zico, namun juga dari Andi Rahadian. Ia memohon agar sebelum sengketa pemilu digelar hakim terlapor diperiksa lebih dahulu.

“Bagaimana ceritanya kalau salah satu hakim yang akan memeriksa, memutus dan mengadili ini diduga memiliki afiliasi dengan partai politik,” ucapnya kepada wartawan.

Untuk diketahui, Andi melaporkan Saldi Isra atas dissenting opinion dalam putusan 90/2023 yang menyebut “Quo Vadis Mahkamah Konstitusi?” Menurutnya, hal tersebut merupakan tuduhan kepada MK yang kehilangan arah.

Di samping itu, Andi juga melaporkan Saldi yang diduga memiliki afiliasi terhadap partai politik.

Persidangan Tertutup

Sidang etik yang digelar oleh MKMK permanen dilangsungkan secara tertutup dan hanya dihadiri oleh para Hakim MKMK dan para pelapor. Hal ini jauh berbeda dengan sidang etik MKMK ad hoc pimpinan Jimly Asshiddiqie yang digelar secara terbuka.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan bahwa hal ini telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Dalam Pasal 26 dijelaskan bahwa pemeriksaan pendahuluan dilakukan secara tertutup.

“Karena PMK-nya mengatakan demikian dan PMK yang baru belum terbit,” ucapnya kepada Forum Keadilan, Jumat, 15/3.

Palguna pun menjelaskan alasan mengapa MKMK ad hoc digelar secara terbuka karena saat itu Ex Ketua MKMK menyimpangi peraturan MK tapi dengan persetujuan para pelapor. Menurutnya, saat itu ada pertimbangan mendasar di mana persidangan dilakukan secara terbuka.

Apalagi, kata Palguna, keingintahuan publik terhadap sidang etik Hakim Konstitusi Anwar Usman sedang menjadi perhatian masyarakat. Akan tetapi, pemeriksaan terhadap hakim terlapor tetap digelar secara tertutup.

Jika mengikuti hukum acara di PMK, kata Palguna, hal tersebut tidak bisa. Ia menyebut Jimly Asshiddiqie bermaksud baik untuk membuat persidangan secara terbuka agar masyarakat dapat mengikuti jalannya persidangan.

“Namun, sisi negatifnya juga ada. Dalam sidang yang terbuka demikian, kalau sudah memasuki fase pemeriksaan lanjutan, acapkali pelapor tidak berani se-‘vulgar’ jika pemeriksaan tertutup,” katanya.

Palguna sendiri menginginkan agar persidangan dilakukan secara terbuka karena menurutnya beban yang ia tanggung akan terasa lebih ringan dan menjadi beban dari para pelapor. Namun sayangnya, ucap Palguna, MKMK yang ia pimpin masih menggunakan PMK yang akan disempurnakan.

“Sampai sekarang yang baru disempurnakan baru ejaan bahasa indo,” ucapnya berkelakar.

Pemeriksaan Terlapor, Anwar Usman Tidak Hadir

Pada kesempatan berbeda, Ketua MKMK menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan hari ini sifatnya hanya untuk meminta penjelasan dari bukti-bukti yang telah disampaikan para pelapor. Setelahnya, kata dia, MKMK akan meminta keterangan terkait dugaan-dugaan pelanggaran etik yang didapat dari sidang pagi tadi.

“Barusan saya dengar berita bahwa yang baru akan siap didengar keterangannya adalah Saldi Isra,” ucap Palguna di Gedung MK, Jumat, 15/24.

Ketika ditanyai terkait Saldi yang diduga memiliki afiliasi politik dengan salah satu partai, Palguna enggan menjawab dan menghindari untuk bicara substansi persidangan.

Sementara itu, kata Palguna, dua hakim terlapor lainnya ialah Arief Hidayat dan Ex Ketua MK Anwar Usman berhalangan hadir. Ia mengatakan bahwa Arief tengah mendapat tugas ke luar negeri.

“Pak Anwar Usman juga kabarnya sedang sakit, beliau dari kemarin tidak hadir,” terangnya.

Oleh karena itu, Palguna menyebut kedua hakim MK yang tidak hadir akan segera dijadwalkan untuk pemeriksaan ulang karena dalam waktu dekat MK akan mengadili sengketa pemilu.

Palguna sendiri menyebut, tidak ingin mengganggu jadwal tersebut, sehingga hal ini harus diputus sebelum PHPU. Palguna optimis sidang etik dapat tuntas sebelum sengketa pemilu dimulai.*

Laporan Syahrul Baihaqi