Ketua MKMK Anggap Gugatan Anwar Usman ke PTUN Bukan Hal Sepele

Anwar Usman I Ist
Anwar Usman I Ist

FORUM KEADILAN – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, mengungkapkan alasan khusus pihaknya menyurati Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam kasus gugatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.

Menurut Palguna, Majelis Hakim PTUN Jakarta mesti mempertimbangkan banyak hal saat memutus perkara gugatan Anwar Usman, dikarenakan perkara tersebut berbeda dengan perkara-perkara lain yang digugat ke PTUN.

Bacaan Lainnya

Sikap PTUN Jakarta melewati putusannya nanti dianggap krusial karena akan menjadi yurisprudensi bagi praktik-praktik penyelenggaraan negara.

“Ini bukan seperti putusan pejabat atau tata usaha negara seperti ada pembongkaran rumah, beda jauh itu. Ini langsung kaitannya dengan penegakan konstitusi dan undang-undang dasar. Itu poinnya mengapa kami merasa harus hadir di sana,” ujar Palguna kepada awak media, Kamis, 18/1/2024.

“Pada waktu itu kami menyampaikan, yang jelas MKMK itu punya kepentingan terhadap gugatan itu. Karena yang digugat adalah Surat Keputusan (SK) MK, dan SK itu dibuat–di dalam konsiderannya–itu nyata-nyata disebut putusan MKMK,” sambung Palguna.

Hal tersebut akan menimbulkan masalah yang tak sepele, karena PTUN akan mengadili sesuatu berkenaan dengan putusan etik.

“Yang mau kita sampaikan, ini bukan perkara tata usaha negara biasa. Itu dampaknya besar karena menyangkut langsung persoalan praktik ketatanegaraan. Anda terbayang tidak apa yang akan terjadi dengan ini?” ujar pakar hukum tata negara itu.

Ia menyebutkan saat ini, pihaknya belum mendapatkan jawaban MKMK bakal berperan sebagai apa dalam kasus tersebut.

Tetapi, Palguna mengatakan bahwa MKMK siap untuk menjawab dan menyampaikan penjelasan soal hakikat peradilan etik dan berkaitan dengan peradilan tata usaha negara.

MKMK akan memberikan penjelasan mengapa lembaga itu diperlukan dalam konteks etik para Hakim Konstitusi.

Gugatan Anwar masuk klasifikasi lain-lain dengan register nomor 604/G/2023/PTUN.JKT per 24 November 2023.

Sebelumnya dikabarkan,  Anwar Usman ajukan keberatan atas dilantiknya Suhartoyo sebagai Ketua MK. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengonfirmasi adanya pengajuan surat keberatan dari Anwar Usman.

“Ya betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas Surat Kepututusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023 sampai 2028,” ucap Enny kepada Forum Keadilan, Rabu, 22/11/2023.

Dia menyebut, surat tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum tertanggal 15 November 2023. Enny tidak menyampaikan bagaimana mekanisme dan tindak lanjut atas surat tersebut. Namun, Ia mengungkapkan saat ini surat tersebut sedang dalam pembahasan.

“Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan belum selesai pembahasannya,” lanjut Enny.

Dia juga menuturkan, bahwa Anwar Usman tidak hadir dan terlibat dalam pembahasan itu.*

Pos terkait