Bacakan Eksepsi, Anggota PPLN Kuala Lumpur Klaim Tahapan Pemilu Sudah Sesuai Aturan

Emil Salim bersama kuasa hukum Masduki Khamdan Muhammad, Akbar Hidayatullah saat ditemui usai sidang eksepsi anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Maret 2024. I Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Emil Salim bersama kuasa hukum Masduki Khamdan Muhammad, Akbar Hidayatullah saat ditemui usai sidang eksepsi anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Maret 2024. I Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Dua dari tujuh orang anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang didakwa memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dua orang tersebut adalah Aprijon selaku terdakwa empat dan Masduki Khamdan Muchamad selaku terdakwa tujuh.

Bacaan Lainnya

Emil Salim selaku kuasa hukum Aprijon menjelaskan, pihaknya mengajukan eksepsi karena menurut mereka proses tahapan pemilu yang dilakukan oleh kliennya sudah sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kami memandang, materi dari dakwaan JPU terkait dengan tahapan proses pemilu. Tahapan itu mulai dari DPS (Daftar Pemilih Sementara), DPT (Daftar Pemilih Tetap), sampai pencocokan data dengan yang diberikan oleh KPU. Prosesnya sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2003,” kata Emil usai sidang di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Pusat, Kamis 14/3/2024.

Emil berpendapat, dari proses tahapan itu, daftar pemilih yang diterima dari KPU untuk jumlah pemilih di Kuala Lumpur adalah 493.856 orang. Setelah pencocokan dan penelitian (coklit) hanya sejumlah 64.148 orang.

Setelah disinkronisasi, jumlah pemilih yang ditetapkan sebagai DPS hasil perbaikan adalah 442.526 orang. Rinciannya, sebanyak 438.665 orang masuk kategori pemilih yang mencoblos di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN), 525 pemilih melalui Kotak Suara Keliling (KSK), dan pemilih dengan metode pos berjumlah 3.336 orang.

“Jadi, tidak ada penambahan atau pengurangan data. Semuanya dilakukan melalui proses pleno,” tegasnya.

Ia membantah tudingan pemalsuan DPT yang dilontarkan terhadap kliennya dan menyebut dakwaan JPU cacat formil dan materil.

“Waktunya singkat hanya dua bulan, dan juga ada gangguan sinyal, sehingga tidak bisa di-upload ke sistem. Ini pelanggaran administrasi pemilu, bukan tindak pidana. Kami melihat yang sedang diadili ini adalah keputusan pleno mereka,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, tujuh PPLN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penambahan DPT di Kuala Lumpur, Malaysia. Polisi mengatakan, penetapan tujuh orang tersangka itu dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara pada Rabu 28/2 kemarin.

Pada gelar perkara tersebut ditemukan fakta bahwa Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856. Tetapi, setelah dilakukan pencocokan dengan teliti oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) hanya ada sebanyak 64.148 calon pemilih.

Namun, total Rekapitulasi DPS yang dicatat PPLN Kuala Lumpur justru berjumlah 491.152 pemilih.

Dari tujuh tersangka itu, enam di antaranya dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 545 dan/atau Pasal 544 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sementara sisanya dijerat Pasal 544.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait