Sempat Jadi DPO, Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Langsung Ikuti Sidang Perdana

Mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, Masduki Khamdan Muchamad (MKM) menghadiri sidang perdana kasus penambahan data daftar pemilih tetap (DPT) Kuala Lumpur, Malaysia, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 13/3/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, Masduki Khamdan Muchamad (MKM) menghadiri sidang perdana kasus penambahan data daftar pemilih tetap (DPT) Kuala Lumpur, Malaysia, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 13/3/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, Masduki Khamdan Muchamad (MKM) langsung mengikuti persidangan perdana kasus penambahan data daftar pemilih tetap (DPT) Kuala Lumpur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 13/3/2024.

Masduki sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pagi tadi, Masduki menyerahkan diri ke Bareskrim Polri dan langsung mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Bacaan Lainnya

Masduki masuk dengan menggunakan pakaian putih dan celana hitam. Ia memasuki ruang sidang dan langsung duduk bersama enam tersangka lainnya.

“Saudara ada kuasa hukum?” tanya Majelis Hakim.

“Ada Yang Mulia,” kata Masduki.

Enam orang tersangka lainnya adalah panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur terkait dugaan penambahan jumlah pemilih, yaitu Umar Faruk, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, dan A Khalil.

Sebelumnya, polisi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur. Kepolisian telah menggelar perkara dan ditemukan fakta bahwa Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856.

Tetapi, setelah dilakukan pencocokan dengan teliti oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) hanya ada sebanyak 64.148 calon pemilih. Namun, total Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dicatat PPLN Kuala Lumpur justru berjumlah 491.152 pemilih.

Dari tujuh tersangka itu, enam di antaranya dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sementara sisanya dijerat Pasal 544.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait