FORUM KEADILAN – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan perkara para tersangka kasus dugaan tindak pidana Pemilu dalam penambahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pengadilan juga sudah membuat jadwal sidang untuk perkara tersebut.
“Jadwal sidang yang akan digelar pada tanggal 13 Maret 2024,” kata Ketut, Sabtu 9/3/2024.
Adapun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan mengadili perkara tersebut yaitu Hakim Ketua Buyung Dwikora dengan Hakim Anggota I Arlen Veronica, dan Hakim Anggota II Budi Prayitno.
Sebelumnya diberitakan, tujuh PPLN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penambahan DPT di Kuala Lumpur, Malaysia. Polisi mengatakan, penetapan tujuh orang tersangka itu dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara pada Rabu 28/2 kemarin.
Pada gelar perkara tersebut ditemukan fakta bahwa Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856. Tetapi, setelah dilakukan pencocokan dengan teliti oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) hanya ada sebanyak 64.148 calon pemilih.
Namun, total Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dicatat PPLN Kuala Lumpur justru berjumlah 491.152 pemilih.
Dari tujuh tersangka itu, enam di antaranya dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 545 dan/atau Pasal 544 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sementara sisanya dijerat Pasal 544.*