FORUM KEADILAN – Bareskrim Polri sudah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Diketahui, terdapat tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan satu orang tersangka yang masuk dalam DPO berinisial MKM yang merupakan eks anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
“MKM, tersangka DPO,” kata Djuhandhani kepada awak media, Jumat, 8/3/2024.
Djuhandhani menjelaskan, pihaknya telah memeriksa 18 saksi dan ahli pidana Pemilu dalam perkara ini dan enam di antaranya adalah ketua dan anggota PPLN Kuala Lumpur.
“Pemeriksaan 18 orang saksi, baik dari Panwaslu Kuala Lumpur, PPLN Kuala Lumpur, KPU RI serta staf KBRI Kuala Lumpur,” jelasnya.
Kemudian, Djuhandhani memaparkan tujuh tersangka dalam perkara ini yaitu Ketua PPLN Kuala Lumpur UF. Lalu, enam anggota PPLN Kuala Lumpur berinisial PS, APR, AKH, TOCR, DS dan eks anggota PPLN Kuala Lumpur yang kini menjadi DPO, MKM.
Sebelumnya, Bareskrim telah melimpahkan tahap satu berkas perkara ketujuh tersangka dan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, Bareskrim menjadwalkan berkas perkara dan tersangka akan dilimpahkan (tahap II) ke kejaksaan pada hari ini.
“Iya rencana pagi ini langsung (dilimpahkan) ke Kejaksaan (negeri) Jakarta Pusat,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penambahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Penetapan tersangka tersebut dinilai sebagai bukti adanya kecolongan dalam pergelaran pemilu.
Sebagaimana diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan tujuh orang tersangka itu dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2) kemarin.
Pada gelar perkara tersebut ditemukan fakta bahwa dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856, dan yang telah dilakukan pencocokan dengan teliti oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) hanya sebanyak 64.148.
Tetapi, total Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dicatat PPLN Kuala Lumpur justru berjumlah 491.152 pemilih.
Dari tujuh tersangka itu, enam di antaranya dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 545 dan/atau Pasal 544 UU Nomor 7 Tahun 2017 tetang Pemilu. Sementara sisanya dijerat Pasal 544.*