Sabtu, 24 Mei 2025
Menu

Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun dan 3 Bulan Penjara Kasus Gratifikasi

Redaksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, Jumat, 7/7/2023 | Merinda Faradianti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, Jumat, 7/7/2023 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Share:

FORUM KEADILAN – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono (AP), dituntut 10 tahun dan tiga bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Andhi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

Andhi dianggap melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan tiga bulan,” kata Jaksa KPK Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 8/3/2024.

Andhi juga dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam kasus ini, Andhi dinilai telah menerima gratifikasi Rp58.974.116.189.

Dijelaskan Jaksa, gratifikasi tersebut diperoleh Andhi dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat Andhi masih bekerja sebagai pegawai Bea dan Cukai.

Jaksa menyebut, Andhi menerima gratifikasi sebesar Rp50.286.275.189,79 yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.

Selain bentuk uang rupiah, Andhi juga menerima uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat (AS) sekitar US$264.500 atau setara dengan Rp3.800.871.000, serta uang dollar Singapura sekitar 409.000 atau setara dengan Rp4.886.970.000.*