Hakim Cecar Andhi Pramono soal Hasil Investasi dan Pajak

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono (AP) saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Jakpus, Jumat 1/3/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono (AP) saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Jakpus, Jumat 1/3/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono (AP) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Pada sidang tersebut, AP dicecar pertanyaan soal investasi dan pembayaran pajak dari perusahaan miliknya. Hakim Ketua Djuyamto menanyakan sumber keuntungan dari investasi yang dilakukan AP.

Bacaan Lainnya

“Untuk mengetahui perusahaan yang Saudara tanam investasi itu, dalam keadaan untung atau rugi, Saudara dari mana tahunya?” katanya, Jumat, 1/3/2024.

AP menjawab bahwa dirinya mengetahui keuntungan yang didapatnya dari Sia Leng Salem.

“Saya memercayai Saudara Sia Leng Salem saja yang diberikan itu. Saya sudah percaya pada Saudara Sia Leng Salem. Apalagi waktu sudah kembali modal saya berpikir, ya sudah,” jawabnya.

Selain soal hasil investasi, AP juga ditanyai soal pembayaran pajak atas pendapatan ia peroleh bersama Sia Leng Salem.

AP menjawab, terakhir kali dirinya membayar pajak pada tahun 2016. Pembayaran tersebut dibayarkan melalui tax amnesty pada tahun 2016 itu.

“Pajaknya belum saya bayarkan, Yang Mulia. Atas semua hasil usaha yang dari Pak Sia Leng Salem itu sudah dibayarkan atau diperhitungkan pajaknya lewat tax amnesty tahun 2016,” tutupnya.

AP telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditahan pada Jumat, 7 Juli 2023.

Ia menjadi terdakwa dugaan penerimaan gratifikasi senilai total Rp58,9 miliar terkait pengurusan kepabeanan ekspor dan impor saat dirinya bekerja sebagai pegawai Bea dan Cukai.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait