FORUM KEADILAN – Berkas perkara tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia, yang diduga mengubah jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah dinyatakan lengkap (P-21). Polisi mengatakan, berkas perkara mereka akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada Jumat 8/3/2024.
“Iya sudah P21. Selanjutnya, hari Jumat kita limpahkan ke Kejaksaan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Kamis 7/3/2024.
Djuhandani juga menjelaskan bahwa polisi tidak melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka tersebut. Sebab, kata dia, tujuh tersangka itu kooperatif dalam proses pemeriksaan.
“Kami tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan tersangka kooperatif dalam pemanggilan dan saat pemeriksaan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, tujuh PPLN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penambahan DPT di Kuala Lumpur, Malaysia. Polisi mengatakan, penetapan tujuh orang tersangka itu dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara pada Rabu 28/2 kemarin.
Pada gelar perkara tersebut ditemukan fakta bahwa Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856. Tetapi, setelah dilakukan pencocokan dengan teliti oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) hanya ada sebanyak 64.148 calon pemilih.
Namun, total Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dicatat PPLN Kuala Lumpur justru berjumlah 491.152 pemilih.
Dari tujuh tersangka itu, enam di antaranya dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 545 dan/atau Pasal 544 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sementara sisanya dijerat Pasal 544.*