Ketua MK Suhartoyo Maksimalkan Putus Sengketa Pilpres 14 Hari

FORUM KEADILAN – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan bahwa tenggat waktu 14 hari untuk memutus sengketa Pilpres tidak ideal. Walaupun demikian, Suhartoyo memastikan MK akan memaksimalkan untuk putusan dalam waktu 14 hari.
“Dalam batas penalaran yang wajar, bisa nggak MK secara komprehensif menangani itu? Dengan berbagai, katanya, kompleksitas kecurangan atau anggapan-anggapan ada kecurangan, bisa nggak dengan waktu 14 hari kira-kira paling nggak dua perkara (sengketa diputus)?” ujar Suhartoyo di Pusdik MK, Bogor, Rabu, 6/3/2024 malam.
Tenggat waktu 14 hari tersebut sudah diatur dalam Pasal 475 UU Pemilu. Sementara itu, tenggat waktu MK untuk memutuskan sengketa Pileg paling lambat 30 hari dan sengketa Pilkada maksimal 45 hari.
“Kita tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan. Di luar itu kan kadang-kadang itu instrumen yang di luar kemampuan kami,” lanjutnya.
Suhartoyo menyebut ada banyak permintaan untuk dapat menghadirkan saksi selama pengalaman Pilpres sebelumnya. Ia juga mengatakan para pemohon dapat menyampaikan banyak dalil kecurangan.
“Kita bisanya hanya mendengar 15 saksi kan. Iya kan? Yang 2019 coba ingat. Nah sekarang (misalnya) ada 1.000 dalil, saksinya harus 1.000, kapan kita mau periksa 1.000 saksi itu?” terangnya.
Ia juga menambahkan, setiap dalil wajib untuk dibuktikan dalam persidangan dan pembuktian dapat berasal dari berbagai macam, di antaranya adalah alat bukti, baik surat, keterangan saksi hingga ahli.
“Apa kita mau mendengar 100 saksi, kapan waktunya, 14 hari? Apalagi dua perkara misalnya, bagi dua saja 7 hari kerja dan 7 hari kerja (masing-masing harus sudah putus),” katanya.
Suhartoyo berharap agar kekurangan yang muncul yang diakibatkan singkatnya tenggat waktu bagi MK dapat dimaklumi. Tetapi, ia menekankan MK akan memberikan yang terbaik.
“Makanya kalau ada MKMK kurang dikit jangan disalah-salahin, dimaklumi karena memang ada hal-hal di luar kemampuan MK,” tandasnya.*