Mahfud MD akan Layangkan Gugatan Kecurangan Pemilu 2024 ke MK

Menko Polhukam Mahfud MD | Ist
Mahfud MD | Ist

FORUM KEADILAN – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD akan melayangkan gugatan kecurangan Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud mengatakan bahwa gugatan tersebut diajukan tiga hari setelah KPU mengumumkan pasangan capres-cawapres dengan pencapaian suara terbanyak.

Bacaan Lainnya

“Sekarang MK buka kami bisa daftar. Jadi jangan bilang kok diam saja, kami memang menunggu putusan resmi KPU. Siapa yang suaranya terbanyak, kemudian setelah 3 hari baru sidang,” ujar Mahfud dalam sebuah keterangan resmi pada Jumat, 1/3/2024.

ia mengungkapkan tim hukum Ganjar-Mahfud telah siap  dengan alat bukti lengkap untuk digunakan dalam sidang sengketa Pilpres di MK.

Kemudian, ia juga menegaskan bahwa PPP dan PDIP sebagai partai politik (Parpol) pengusung tetap solid. Mahfud juga menegaskan tidak ada parpol yang gembos hingga melakukan hak angket kecurangan di Pilpres di DPR.

Hak angket yang akan diajukan saat masa persidangan di DPR dibuka kembali dan saat ini masa reses DPR berlangsung hingga 4 Maret 2024.

“Tim tetap jalan, nunggu sidang. Jangan masyarakat disesatkan, wah itu gertakan saja tidak diajukan. Diajukan ke mana kalau tidak ada sidang?” tegasnya.

Lalu, walaupun dirinya tidak ikut dalam pengajuan hak angket, menurutnya hak angket merupakan jalur politik.

“Karena saya tidak ikut (mengajukan hak angket), saya hanya memberikan saran tentang substansinya,” pungkas.*