Jumat, 18 Juli 2025
Menu

MK: Pilkada Harus Dilakukan Sesuai Jadwal, November 2024

Redaksi
Gedung MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 harus dilaksanakan pada November 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Pilkada.

Hal ini ditegaskan MK melalui putusan nomor 12/PUU-XXII/2024. MK sejatinya menolak gugatan yang diajukan oleh pemohon bernama Ahmad Al Farizy dan Nur Fauzi Ramadhan yang meminta agar MK menyatakan calon legislatif terpilih harus mundur jika ikut sebagai calon kepala daerah.

Mereka menggugat Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU. MK menolak seluruh permohonan pemohon.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar MK saat membaca amar putusan.

Namun, dalam pertimbangannya, MK menyoroti masalah jadwal Pilkada 2024 yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang terkait Pilkada, yakni diadakan pada November 2024. MK menyatakan, jadwal tersebut harus dijalankan secara konsisten.

“Bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan Pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi terhadap makna keserentakan Pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada yang menyatakan, ;Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024′. Oleh karena itu, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak,” ujar MK.

Adapun jadwal Pilkada 2024, yakni:

  • 5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
  • 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
  • 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
  • 27 Agustus – 21 September 2024: Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
  • 23 September 2024: Pengundian dan pengumuman nomor urut
  • 25 September – 23 November 2024: Masa kampanye
  • 24 – 26 November 2024: Masa tenang
  • 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
  • 27 November – 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.*