FORUM KEADILAN – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih lengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri masih melengkapi berkas perkara (P19) terkait kasus Firli Bahuri.
“Proses ini masih dalam pemenuhan P19 dan tentunya secara simultan kesinambungan proses ini masih dilakukan pelengkapan,” terang Trunoyudo di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta, Kamis, 29/2/2024.
Trunoyudo menegaskan bahwa pihak Kepolisian juga akan terus melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
“Proses pemeriksaan secara simultan masih berkelanjutan tentunya penyidik akan melakukan langkah-langkah pemenuhan P19 tersebut,” lanjutnya.
Diketahui, berkas perkara kasus yang menjerat Firli sudah dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Tetapi, pihak Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas tersebut kepada Polda Metro Jaya untuk dapat dilengkapi.
Kemudian, Polda Metro Jaya kembali memanggul Firli untuk diperiksa tambahan sebagai tersangka pada 26 Februari, tetapi Firli tidak hadir. Dalam pengusutan kasus ini Firli secara keseluruhan telah diperiksa sebanyak tujuh kali.
Firli diperiksa dua sebagai saksi terlapor pada 24 Oktober 2024 dan 16 November 2023. Lalu, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan SYL pada 22 November 2023.
SYL diduga diperas terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Firli pun menjalani pemeriksaan kembali sebanyak empat kali pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, 27 Desember 2023, 19 Januari 2024.
Tetapi, hingga pada saat ini Firli masih belum ditahan walaupun telah berstatus tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.*