SYL Didakwa Terima Gratifikasi Rp44,5 Miliar

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat menghadiri sidang etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Gedung ACLC, Rabu, 20/12/2023.
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat menghadiri sidang etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Gedung ACLC, Rabu, 20/12/2023 | M. Hafid/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa menerima gratifikasi Rp44,5 miliar.

Uang tersebut diperoleh SYL selama menjabat sebagai Mentan pada 2020-2023, dengan memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

Bacaan Lainnya

“Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang, yaitu para pejabat eselon I pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia beserta jajaran di bawahnya,” kata jaksa KPK Taufiq Ibnugroho dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Rabu, 28/2/2024.

Gratifikasi tersebut diterima SYL dari Momon Rusmono Ali Jamil Harahap, Nasryllah, Andi Nur Alamsyah, Prihasto Setyanto Suwandi, Fadjry Djufry, Dedi Nursyamsi, Bambang, Maman Suherman, Sukim Supamdi, Akhmad Musyafak, Gunawan, Hermanto, Bambang Pamuji, Siti Munifah, dan Wisnu Hariyana.

SYL disebut menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi dan keluarga.

“Memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya yaitu menerima uang, dan membayarkan kebutuhan pribadi Terdakwa dan keluarga Terdakwa,” ujar Taufiq.

“Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa. Bahwa jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian Rl dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044,00,” ujarnya lagi.

Jaksa Taufiq juga mengatakan bahwa SYL mengangkat beberapa orang kepercayaannya di Kementan untuk mempermudahnya dalam menjalankan tugas dan memberikan perintah di Kementan.

Pengangkatan itu adalah Muhammad Hatta, dari staf saat menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan menjadi Pj Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Rl sejak Juni 2020 sampai 2022 dan sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI sejak Januari 2023.

“Bahwa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Mentan RI periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, Terdakwa merekrut dan menempatkan beberapa orang kepercayaannya untuk menduduki jabatan tertentu dalam rangka memudahkan Terdakwa dalam menjalankan tugas dan memberikan perintah di Kementan Rl,” ujarnya.

SYL juga mengangkat orang kepercayaannya, yakni Imam Mujajidin Fahmid sebagai staf khusus Mentan RI.

“Terdakwa mengumpulkan dan memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid (Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan), Kasdi Subagyono (Direktur Jenderal Perkebunan Tahun 2020), Muhammad Hatta dan Panji Harjanyo (ajudan Terdakwa), untuk melakukan pengumpulan uang ‘patungan/sharing‘ dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan Rl yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi Terdakwa dan keluarga Terdakwa,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan, SYL memerintahkan anak buahnya memotong anggaran di Kementan senilai 20 persen.

“Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan Rl yang harus diberikan kepada Terdakwa. Selain itu Terdakwa juga menyampaikan kepada jajaran di bawah Terdakwa apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan Terdakwa tersebut, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di-‘nonjob’-kan oleh Terdakwa, serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan Terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya,” papar jaksa.*