Senin, 03 Agustus 2026
Menu

LSM Frontal Laporkan Sekda Kuningan ke KPK, Merujuk Temuan BPK Soal Dana GU Disdik Rp3,1 Miliar

Redaksi
Gedung KPK Jakarta | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Gedung KPK Jakarta | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal secara resmi melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan (Jawa Barat) U. Kusmana, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 3/8/2026.

Pelaporan tersebut telah diterima KPK, sebagaimana dibuktikan dengan Tanda Bukti Penerimaan Laporan/Informasi Pengaduan Masyarakat Nomor Informasi 2026-A-02960 tertanggal 3 Agustus 2026.

Menurut Ketua LSM Frontal Uha Juhana, pelaporan itu berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Ganti Uang (GU) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp3,17 miliar.

Uha mengatakan, laporan tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 31.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tertanggal 28 Mei 2026.

Merujuk pada LHP BPK yang menjadi dasar laporan tersebut, ditemukan penggunaan dana UP/GU yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Pelapor, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, sepanjang tahun 2025 Disdikbud Kabupaten Kuningan mencairkan dana melalui mekanisme UP/GU sebesar Rp3,84 miliar untuk membiayai 45 kegiatan pada enam unit kerja.

Namun, berdasarkan LHP BPK yang dikutip Pelapor, hanya Rp668,1 juta yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Sementara itu, menurut Pelapor, dengan mengacu pada LHP BPK, sisa dana sebesar Rp3,17 miliar tidak digunakan untuk kegiatan Disdikbud dan tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang memadai.

Uha juga mengutip temuan BPK yang mencatat adanya keterangan Bendahara Pengeluaran bahwa pengeluaran dana yang tidak berkaitan dengan kegiatan operasional Disdikbud dilakukan atas perintah dan sepengetahuan Pengguna Anggaran (PA) saat itu, yang dijabat oleh U. Kusmana selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain itu, berdasarkan LHP BPK yang dikutip Pelapor, operator SIPKD dan SIPD tetap melakukan input realisasi belanja meski tanpa disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Dalam laporannya, Uha menyebut, BPK merekomendasikan agar kekurangan kas sebesar Rp3.171.851.913 disetorkan kembali ke kas daerah.

Ia juga mengatakan, BPK menyatakan kondisi tersebut mengakibatkan saldo kas bendahara pengeluaran dan realisasi belanja barang dan jasa belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Uha Juhana menegaskan, temuan BPK tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan administratif.

Menurutnya, hasil pemeriksaan lembaga negara tersebut harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum, khususnya KPK, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana korupsi.

“Apabila terdapat pencairan anggaran tanpa pelaksanaan kegiatan dan tanpa dokumen pertanggungjawaban sebagaimana tercantum dalam LHP BPK, maka persoalan itu tidak lagi dapat dipandang sekadar kesalahan administrasi,” ujar Uha di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 3/8/2026.

LSM Frontal juga menilai, mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan tersebut apabila ditemukan indikasi penyimpangan pidana.

Menurut Uha, aparat penegak hukum perlu menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab, mulai dari bendahara, pelaksana kegiatan, hingga pengguna anggaran.

Karena itu, LSM Frontal meminta Ketua KPK Setyo Budiyanto segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun bertanggung jawab atas pengelolaan dana GU Disdikbud Kabupaten Kuningan, termasuk U. Kusmana yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Pelaporan tersebut, lanjut Uha, mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari U. Kusmana maupun Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait laporan yang disampaikan LSM Frontal kepada KPK tersebut.*

Laporan oleh: Muhammad Reza