PN Jaksel Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono

AimanWitjaksono menjalani sidang praperadilan perdana atas kasus dugaan penyebaran hoax terkait pernyataan Polri tidak netral Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19/2/2024.
Aiman Witjaksono menjalani sidang praperadilan perdana atas kasus dugaan penyebaran hoax terkait pernyataan Polri tidak netral Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19/2/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Praperadilan tersebut terkait penyitaan aset milik Aiman oleh Polda Metro Jaya.

Bacaan Lainnya

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Delta Tamtama saat membacakan amar putusannya, Selasa, 27/2/2024.

Dalam putusannya, hakim meyakini bahwa penyitaan barang-barang bukti dari Aiman yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya ialah sah dan sesuai prosedur.

Hakim juga menyatakan, surat penetapan izin penyitaan yang dikeluarkan oleh PN Jaksel dan ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jaksel adalah sah.

Sebelumnya, Aiman melayangkan gugatan praperadilan pada Selasa, 6/2, yang terdaftar dengan nomor perkara:25/pid.pra/2024/PN.JKT.SEL. Gugatan tersebut terkait penyitaan ponsel, akun media sosial, dan email.

Tergugat dalam permohonan ini ialah Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Dirkrimsus, dan Penyidik Polda Metro Jaya.

Menurut Aiman, penyitaan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

Penyidik Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dari Aiman terkait pernyataan Polri tidak netral dalam Pemilu 2024.

Adapun barang bukti yang disita penyidik sebagai berikut:

  • 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMI model 21071135G, warna hitam dengan nomor Imei 1: 869706056621040 Imei 2: 869706056621057
  • 1 (satu) buah SIM card dengan nomor 0811997099
  • 1 (satu) buah akun Instagram dengan nama akun Baimanwitjaksono
  • 1 (satu) buah akun email dengan nama [email protected]

Kasus Aiman ini sudah masuk tahap penyidikan, namun belum ada tersangka yang dijerat.

Ponsel Aiman Witjaksono disita setelah dia selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat, 26/1 malam.*

Pos terkait