Besok Hari Pencoblosan Pemilu 2024, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Dinas Perhubungan (Dishub) kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota setelah libur lebaran selesai hari ini, Selasa, 2/5/2023. | Ist
Dinas Perhubungan (Dishub) kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota setelah libur lebaran selesai hari ini, Selasa, 2/5/2023. | Ist

FORUM KEADILAN – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap sehubungan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024 besok.

Peniadaan ganjil genap merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Bacaan Lainnya

Hal ini juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, serta Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3, yang menyatakan bahwa “pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.”

“Sehubungan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada 14 Februari 2024,” pengumuman Dishub DKI Jakarta melalui Instagram resminya, Selasa, 13/2/2024.

Dishub pun mengimbau pada pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan.

“Diimbau kepada para pengguna jalan agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan,” ujarnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pemungutan suara Pemilu 2024 serentak pada 14 Februari 2024. Saat ini Pemilu 2024 tengah memasuki masa tenang.

Saat hari pemungutan suara, masyarakat akan mendapat lima surat suara, yang terdiri dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden, surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD), surat suara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), surat suara DPRD Provinsi, dan surat suara DPRD Kabupaten/Kota.*

Pos terkait