Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Nyoblos Pemilu 14 Februari di TPS 10 Gambir

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Negara Iriana Jokowi | Dok. Sekretariat Kabinet Negara Republik Indonesia
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Negara Iriana Jokowi | Dok. Sekretariat Kabinet Negara Republik Indonesia

FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Negara Iriana Jokowi akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) 10 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu, 14 Februari besok.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi melalui media sosial resminya usai mendapat undangan dari Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Senin, 12/2/2024 kemarin.

Bacaan Lainnya

“Senin, 12 Februari 2024, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyampaikan undangan kepada saya untuk turut memberikan hak pilih pada Pemilu 2024 di TPS 10 Kelurahan Gambir, yang berlokasi di Gedung Lembaga Administrasi Negara, Jalan Veteran Nomor 10, Jakarta Pusat,” tulis Jokowi, dikutip, Selasa, 13/2.

Jokowi turut menyampaikan harapan agar KPPS bekerja secara jujur, adil, tegas, dan cermat dalam Pemilu 2024.

“KPPS diharapkan bekerja secara jujur, adil, tegas, dan cermat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, hari Rabu 14 Februari mendatang,” ujarnya.

Jokowi juga mengimbau agar pesta demokrasi pada 14 Februari besok dapat berjalan damai dan tertib, serta dinikmati masyarakat Indonesia.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pemungutan suara Pemilu 2024 serentak pada 14 Februari 2024. Saat ini Pemilu 2024 tengah memasuki masa tenang.

Saat hari pemungutan suara, masyarakat akan mendapat lima surat suara, yang terdiri dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden, surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD), surat suara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), surat suara DPRD Provinsi, dan surat suara DPRD Kabupaten/Kota.

Sebelum melakukan pencoblosan, pastikan kamu sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Berikut cara ceknya:

  • Buka situs resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id,
  • Masukkan Nomor Kartu Tanda Penduduk (NIK) atau Paspor bagi Pemilih Luar Negeri lalu klik Pencarian,
  • Jika sudah terdata, akan muncul data nama dan lokasi TPS kamu.*

Pos terkait