DKPP Tegaskan Putusan Etik Terhadap Ketua KPU Tak Ada Kaitan dengan Pencalonan

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito. | Ist
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito. | Ist

FORUM KEADILAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan jajarannya melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan, putusan etik tersebut tidak berkaitan dengan pencalonan yang telah berjalan.

Bacaan Lainnya

“Ini murni putusan etik, nggak ada kaitannya dengan pencalonan. Nggak ada,” kata Heddy usai rapat bersama Komisi II DPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 5/2/2024.

DKPP menyatakan, pencalonan Gibran yang ditetapkan KPU RI sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi,” bunyi pertimbangan putusan DKPP, Senin, 5/2.

“Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi,” imbuhnya.

Ketua KPU Langgar Kode Etik

Sebelumnya, DKPP memutuskan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy’ari telah melanggar kode etik pendoman penyelenggara Pemilu. DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XXII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 5/2.

Hal tersebut ialah hasil sidang putusan terhadap perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XXII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, 141-PKE-DKPP/XII/2023.

“Teradu satu (Hasyim Asy’ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XXII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu,” kata Heddy.

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid.

Mereka dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.

KPU seharusnya segera mengubah PKPU sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024. Sebab, pada PKPU pertama syarat batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun dan belum ada embel-embel asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah sesuai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Menurut Wiarsa, dalam persidangan para teradu berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023 karena DPR sedang dalam masa reses.

Namun, Wiarsa mengatakan, alasan KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah usai putusan MK tidak tepat.

“DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib,” ujar Wiarsa.

Selain itu, DKPP menilai, sikap para komisioner KPU yang terlebih dulu menyurati pimpinan partai politik usai putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres ketimbang melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah juga menyimpang dari PKPU.

“Para teradu dalam menaati putusan MK a quo dengan bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan perintah pasal 10 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU,” jelas Wiarsa.

Wiarsa mengatakan, dalam pertimbangan DKPP, tindakan ketua dan komisioner KPU yang tidak segera melakukan konsultasi kepada DPR dan Pemerintah untuk melakukan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta Pemilu dan capres-cawapres merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

“Para teradu seharusnya responsif terhadap kebutuhan pengaturan tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi a quo karena telah terjadi perubahan terhadap syarat capres-cawapres untuk 2024,” papar Wiarsa.

“Terlebih Peraturan KPU sebagai peraturan teknis sangat dibutuhkan untuk menjadi pedoman cara bekerjanya KPU dalam melakukan tindakan penerimaan pendaftaran bakal capres-cawapres pasca putusan Mahkamah Konstitusi a quo,” sambungnya.

Dalam amar putusan, DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakannya paling lama 7 hari sejak dibacakan. DKPP juga memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan itu.*