DKPP Putuskan Ketua KPU RI Langgar Etik soal Pencalonan Gibran

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com

FORUM KEADILAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari telah melanggar kode etik pendoman penyelenggara Pemilu.

DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XXII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 5/2/2024.

Hal tersebut adalah hasil sidang putusan terhadap perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XXII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, 141-PKE-DKPP/XII/2023.

“Teradu satu (Hasyim Asy’ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XXII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu,” kata Heddy.

Sebelumnya, empat perkara ditunjukkan terhadap Ketua dan enam Anggota KPU yaitu Hasyim Asy’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Hararap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Pada 25/10/2023, KPU telah menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang pada saat itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.

KPU beralasan, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres sudah sesuai untuk dijadikan dasar memproses pencalonan Gibran.

Tetapi, pada akhirnya, KPU telah mengubah persyaratan capres-cawapres dengan melakukan revisi PKPU Nomor 19  Tahun 2023, namun revisi tersebut diteken pada 3/11/2023.*