FORUM KEADILAN – Calon wakil presiden (cawapres) yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka merespons gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Gibran mengakui mengetahui gugatan Almas, dan akan menindaklanjutinya.
“Ya, nanti kami tindak lanjuti ya,” kata Gibran saat diwawancara di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 1/2/2024.
Namun, Gibran tidak menjelaskan langkah konkret yang akan diambil untuk menindaklanjuti gugatan itu.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tidak menjawab saat ditanya apakah akan mengucapkan terima kasih kepada Almas. Ia juga mengaku tidak tahu saat ditanya soal perjanjian antara pihaknya dengan Almas.
“Saya nggak tahu,” singkatnya.
Gibran Digugat ke PN Surakarta
Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka digugat oleh Almas Tsaqibbirru, sosok yang pernah memenangkan gugatan terkait usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi. Almas menggugat Gibran secara perdata ke PN Surakarta.
Berdasarkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, terdapat dua gugatan Almas kepada Gibran.
Gugatan pertama tercatat dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2024/PN Skt. Terdaftar pada Senin, 22/1/2024.
Dalam petitum tersebut, Almas menggugat Gibran telah melakukan wanprestasi dan meminta ganti rugi kepada Gibran sebesar Rp10 juta untuk dibayarkan ke Panti Asuhan di Surakarta.
Berikut isi petitum:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat
3. Menyatakan akibat perbuatan wanprestasi Tergugat kepada Penggugat, Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
4. Menghukum Tergugat membayar Rp10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yang langsung dibayarkan/disalurkan ke satu Panti Asuhan yang berada/berdomisili di Surakarta.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum berupa uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
6. Menghukum Tergugat untuk menyampaikan pernyataan Terima Kasih kepada Penggugat melalui media pers dalam bentuk Jumpa Pers dengan mengundang media massa yang berbasis Nasional dan Lokal secara terbuka.
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, bantahan, gugatan, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara
Tetapi, Hakim memerintahkan agar perkara itu dicoret. Sebab, gugatan itu dinilai bukan gugatan sederhana.
Hakim juga mengatakan bahwa tidak menemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis yang sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak).
Oleh karena itu, pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang disyaratkan dalam gugatan sederhana.
Berikut isi penetapan Hakim:
Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang disyaratkan dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
Menetapkan:
1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara;
3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
Kemudian tak lama, Almas kembali mengajukan gugatan. Gugatan kedua teregister dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Terdaftar pada Senin, 29/1/2024.
Sampai saat ini belum diketahui secara detail perkara yang digugat Almas.*