Handphone hingga Email Aiman Witjaksono Disita Polisi, Pengamat: Berlebihan

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud saat konferensi pers di Kantor Pemenangan Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 30/1/2024. | M. Hafid/Forum Keadilan
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud saat konferensi pers di Kantor Pemenangan Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 30/1/2024. | M. Hafid/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengaku keberatan atas penanganan polisi dalam kasus Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono soal polisi tidak netral dilakukan dengan cara yang tidak sesuai.

Pasalnya, polisi sampai melakukan penyitaan terhadap handphone, akun Instagram, dan email Aiman. Sementara, Aiman tidak dalam posisi sebagai tersangka, hanya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saya tahu bahwa pihak kepolisian memang berusaha untuk mendapatkan bukti-bukti, tapi kita keberatan dengan cara yang tidak proper (sesuai) karena ini sekali lagi saya katakan ini bukan sebagai tersangka,” kata Todung dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Selasa, 30/1/2024.

Menurut Todung, langkah polisi tersebut merupakan tindakan intimidasi terhadap Aiman. Memang, lanjut dia, penyitaan barang milik Aiman itu didasari adanya surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, polisi tetap tidak memberikan salinan berita acara penetapan tersebut kepada pihak Aiman.

“Buat saya ini bentuk intimidasi bukan hanya terhadap saudara Aiman tapi juga yang lain yang kritis terhadap kekuasaan,” ujarnya.

Todung mengaku, pihaknya tidak menerima langkah polisi tersebut. Dia pun berencana akan membuat laporan kepada Propam Polri dan mengajukan praperadilan atas proses hukum itu.

“Kami sudah sepakat akan menyampaikan aduan kami kepada Propam, kemudian akan melaporkan kepada Kompolnas, kemudian ke Ombudsman, dan kemudian ke Komnas HAM. Dan dalam waktu dekat kami juga akan mengajukan praperadilan, permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tuturnya.

Pengamat Politik dari Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai, langkah polisi yang menyita barang milik Aiman terlalu berlebihan. Pasalnya, pernyataan Aiman bukan statemen baru, bahkan sudah diulas oleh beberapa media ternama.

“Berlebihan langkah penyitaan itu, statemen Aiman bukanlah statemen baru dan Aiman bukan orang pertama yang menyatakan kondisi netralitas oknum kepolisian,” kata Dedi kepada Forum Keadilan, Selasa, 30/1/2024.

Menurut Dedi, pihak kepolisian seharusnya lebih bijaksana dalam menyikapi kasus tersebut, agar tidak menyulut amarah masyarakat terhadap kepolisian.

“Terlebih hanya berupa statemen, harus dilakukan pengusutan lebih lanjut dan terbuka,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan, tindakan represif terhadap Aiman dapat memunculkan kecurigaan publik terhadap ketidaknetralan polisi dalam Pilpres 2024 ini.

“Justru, sikap represif kepolisian pada Aiman dapat dicurigai publik sebagai penanda kebenaran jika ada netralitas yang tidak berjalan di oknum kepolisian, publik pasti mendukung langkah penegakan hukum jika memang dilakukan secara terbuka dan tetap menimbang sistem pengayoman,” pungkasnya.*

Laporan M. HafidĀ 

Pos terkait