FORUM KEADILAN – Pengadilan Negeri Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal, Estiono di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Jakarta, Selasa, 30/1/2024.
Gugatan diajukan karena Eddy tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mengadili, dalam eksepsi menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya,” ucap Estiono di ruang sidang.
Hakim pun menilai penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 UU 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Estiono.
“Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” sambung Estiono.
Sebelumnya, Eddy Hiariej dkk mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan dengan penetapan tersangka yang dinyatakan secara resmi oleh komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan praperadilan Eddy Hiariej dkk sudah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Perkara ini sudah dalam proses dan sedang ditangani oleh Hakim Tunggal Estiono.
Sidang praperadilan Eddy Hiariej dkk telah digelar dengan agenda jawaban dari KPK atau eksepsi pemohon pada Selasa, 19/12.
Dalam sidang tersebut, KPK menyampaikan permohonan kepada hakim untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eddy Hiariej dkk.*