FORUM KEADILAN – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mengatakan, salah satu cara untuk mengatasi masalah perusahaan tambang yang neko-neko adalah dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP).
“Simpel saja solusinya IUP-nya dicabut, karena sesuai dengan Undang-Undang 1945 Pasal 33 ayat 3 dan 4,” kata dia dalam acara Debat Pilpres keempat di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 21/1/2024.
Menurut Gibran, hal ini juga sejalan dengan Pancasila sila ke 4 dan 5 agar sumber daya alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan harus dijalankan lewat Peraturan Menteri Investasi Nomor 1 tahun 2022.
Sehingga, lanjut Gibran, perusahaan besar tidak berjalan sendiri tetapi ikut membesarkan warga lokal dan UMKM setempat.
“Intinya perusahaan besar bisa menggandeng pengusaha lokal, UMKM (usaha mikro kecil menengah) lokal,” ujar dia.*