MAKI Minta Dewas KPK Rekomendasikan Proses Pidana di Putusan Etik Kasus Pungli

Koordinator MAKI Boyamin Saiman | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Koordinator MAKI Boyamin Saiman | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) diminta merekomendasikan agar pihak-pihak yang diduga kuat terlibat aksi pungutan liar (pungli) di Rumah tahanan negara (Rutan) untuk diproses pidana, dalam putusan sidang etik.

“Selain menangani etiknya, Dewas harus merekomendasikan untuk diproses pidana,” ujar Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dalam keterangan resmi, Minggu, 14/1/2024.

Bacaan Lainnya

Jika terbukti, Boyamin berharap pihak-pihak yang terlibat tidak hanya sekedar diproses etik tetapi KPK dapat menangani para pelaku secara tegas.

“Kalau tidak bisa ditangani KPK karena di bawah Rp 1 miliar dan hanya level bawah, ya harus diproses ke Polisi,” kata Boyamin.

Boyamin juga mendesak agar KPK untuk memecat 93 Pegawai jika dalam proses etik dan pidana tersebut terbukti merasa bersalah.

“Kalau dinyatakan bersalah, ya harus diberhentikan dengan tidak hormat pegawai-pegawai KPK itu,” tegas Boyamin.

Ia mengingatkan bahwa KPK untuk bersikap tegas dalam melakukan proses sidang etik dan rekomendasi pidana untuk agar mengembalikan marwah sebagai lembaga anti-rasuah.

Boyamin menilai, pegawai KPK semestinya menerapkan prinsip integritas dan tidak mengizinkan terhadap perilaku korupsi.

“Ketika ada dugaan korupsi dalam bentuk sekecil apapun, termasuk pungutan liar di rutan itu adalah sesuatu yang zero tolerance. Artinya nol toleran. Nggak boleh dimaafkan,” sambung Boyamin.

Diketahui, Kasus pungutan liar atau pungli di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera naik ke sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Pungli sudah mau sidang,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11/1/2024.

Albertina mengungkap, ada 93 pegawai KPK yang akan disidang etik terkait pungli Rutan KPK.

“93 orang yang akan naik sidang etik,” ungkapnya.

Albertina mengatakan, Dewas KPK akan menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai pada bulan ini. Dewas KPK telah mengalihkan perkara pidana dari kasus pungli tersebut kepada penegak hukum lain.

“Tapi yang untuk nilai itu jelasnya pidananya ya. Kalau kita di etik ada nilai-nilainya juga tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai ya,” katanya.*

Pos terkait