Kasus Pungli di Rutan KPK, 93 Pegawai akan Disidang Etik

Ilustrasi Rutan KPK | Ist

FORUM KEADILAN – Kasus pungutan liar atau pungli di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera naik ke sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Pungli sudah mau sidang,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11/1/2024.

Bacaan Lainnya

Albertina mengungkap, ada 93 pegawai KPK yang akan disidang etik terkait pungli Rutan KPK.

“93 orang yang akan naik sidang etik,” ungkapnya.

Albertina mengatakan, Dewas KPK akan menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai pada bulan ini. Dewas KPK telah mengalihkan perkara pidana dari kasus pungli tersebut kepada penegak hukum lain.

“Tapi yang untuk nilai itu jelasnya pidananya ya. Kalau kita di etik ada nilai-nilanya juga tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai ya,” katanya.

Sebelumnya, Dewas KPK mengungkap pungli di Rutan KPK yang mencapai Rp4 miliar itu berlangsung sejak akhir Desember 2021 hingga Maret 2022.

Hal itu disampaikan Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 19/6/2023.

Albertina mengatakan bahwa temuan tersebut merupakan hasil pengutusan Dewas, bukan laporan pihak lain.

“Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang,” ucap Albertina.

“Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar, jumlah sementara,” sambungnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pungli tersebut diterima sekitar dua juta hingga puluhan juta per bulannya.

“Sekitar dua juta hingga puluhan juta per bulannya,” Ghufron dalam diskusi di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 13/7/2023.

Modus pungli, disebut Ghufron, dengan cara mentransfer terlebih dahulu ke rekening pihak ketiga sebelum dicairkan.

“Jadi mereka nyetor melalui rekening di luar instansi KPK. Bahkan dari itu keluar lagi, baru masuk ke KPK. Jadi layer-nya ada tiga,” katanya.*

Pos terkait