FORUM KEADILAN – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan melakukan rilis knalpot bising di Jajaran Polda Jawa Barat, di Polrestabes Bandung, Kamis, 11/1/2024. Aan mengimbau masyarakat mengganti knalpot brong sesuai standar.
“Hari ini saya datang ke Bandung dengan penanganan knalpot yang tidak sesuai dengan spek atau knalpot brong jadi kita sudah memberikan petunjuk arahan terkait dengan penanganan knalpot brong ini,” ujar Aan Suhanan dalam keterangan tertulis, Kamis, 11/1.
Aan menjelaskan, langkah-langkah untuk mengatasi knalpot brong juga terus dilakukan oleh petugas Kepolisian, dimulai dari tindakan soft power yang melibatkan edukasi sosialisasi kepada masyarakat hingga tindakan hard power dalam penegakan hukum.
“Data di Kepolisian kita sudah menindak sekitar 430 ribu lebih di seluruh Indonesia, kita melakukan penindakan di tahun 2021, kemudian di Bandung sendiri ada 52 ribu lebih dari periode 1 Januari sampai tanggal 7 Januari atau satu minggu,” tambahnya.
Menurut Aan, fenomena yang terjadi di masyarakat tidak hanya melibatkan pelanggaran peraturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu ketertiban umum terkait penggunaan knalpot brong.
Penggunaan knalpot brong, lanjut Aan, diidentifikasi dengan perilaku berkendara yang agresif dan melanggar aturan, menciptakan asosiasi dengan kegiatan kebut-kebutan.
“Suaranya yang bising bisa mengganggu masyarakat yang lain jadi kita pastikan semua dari Mabes Polri sudah dilaksanakan terbukti untuk Bandung sendiri Jawa Barat ini sudah luar biasa untuk penganan knalpot brong,” tegas Aan.
Dengan adanya penindakan terhadap pengguna knalpot brong, diharapkan upaya edukasi dan sosialisasi akan terus dilakukan, guna mengurangi penggunaan knalpot brong.
“Kita berharap seluruh masyarakat juga ikut bersama-sama mencegah, mengingatkan, mulai dari rumah, untuk mengganti tidak menggunakan knalpot brong,” tutup Aan.*