FORUM KEADILAN – Penerapan tilang uji emisi akan dilakukan serentak pada 1 September. Namun, uji coba tilang uji emisi ini bakal digelar di lima wilayah Jakarta pada hari ini, Jumat, 25/8/2023.
Aturan ini berlaku untuk semua kalangan termasuk aparatur sipil negara.
Terbaru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta tak diperkenankan membawa kendaraan jika belum melakukan uji emisi.
Selain DLH DKI, larangan membawa kendaraan bermotor juga diterapkan DPRD DKI bagi ASN dan pegawai non-ASN.
Bedanya, larangan membawa kendaraan memasuki lingkungan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, hanya berlaku satu hari setiap Rabu.
Bagi pemilik yang merasa emisi gas buang kendaraannya kotor lebih baik lakukan uji emisi.
Apa sih Uji Emisi ?
Uji emisi kendaraan adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk mengecek kelayakan kinerja mesin kendaraan, termasuk dengan efisiensi pembakaran yang diuji melalui alat khusus yang tersedia di bengkel, dealer, dan lainnya.
Di satu sisi, kegiatan ini juga berguna menjaga performa kendaraan dalam kondisi baik.
Cara uji emisi mobil tersebut dilakukan dengan cara memasangkan alat di pendeteksi gas serta knalpot mobil. Kemudian, mobil yang diuji harus dihidupkan, tetapi berbagai fitur seperti AC, radio dan lampu berada dalam kondisi mati.
Nantinya, uji emisi akan memakan waktu selama 5 hingga 7 menit lamanya. Sesudah proses uji emisi selesai, kadar serta kandungan zat yang berada di dalam asap kendaraan akan dicatat.
Kandungan zat yang dilihat seperti hidrokarbon, karbon monoksida, karbon doksida, nitrogen oksida serta oksigen.
Setelah kendaraan sudah selesai melalui uji emisi, nantinya Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memberi sertifikat lulus uji emisi.
Manfaat Uji Emisi Kendaraan
Uji emisi kendaraan memiliki beberapa manfaat, yaitu:
- Mencegah Keruskan Kendaraan
Melalui uji emisi dapat mengetahui kondisi mesin kendaraan. Hal ini tentunya sangat bermanfaat untuk mengecek kinerja mesin apakah sudah optimal dan mencegah kerusakan.
- Menjaga Lingkungan
Manfaat kedua yang sangat berpengaruh yaitu dengan dilakukannya uji emisi kendaraan ini kita turut andil dalam menjaga udara bersih serta rendah polusi.
- Menaati Aturan
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, uji emisi merupakan hal yang wajib dilakukan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang kendaraan bermotor lama. Bila mana tidak menaati aturan ini, maka akan kenai denda sesuai dengan pasal 285 dan pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan denda maksimal sebesar Rp250.000 untuk sepeda motor dan maksimal Rp500.000 untuk mobil.*
LaporanĀ Lulu Farha Chaerani