Putusan Bawaslu Tak Ada Pengaruhnya Buat Gibran

Gibran bersama kader PAN di CFD Jakarta, Minggu, 3/12/2023 | Instagram @zitaanjani
Gibran bersama kader PAN di CFD Jakarta, Minggu, 3/12/2023 | Instagram @zitaanjani

FORUM KEADILAN – Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat (Bawaslu Jakpus) memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016. Tetapi, putusan tersebut tak akan berpengaruh terhadap pencalonan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

Putusan tersebut dikeluarkan terkait acara bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran di area car free day (CFD), Jakarta Pusat, 3/12/2023. Bawaslu Jakpus menyimpulkan, terdapat unsur kepentingan politik dalam kegiatan itu. Mereka mengaku, akan meneruskan hasil temuan tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta guna memberikan rekomendasi kepada instansi terkait.

Bacaan Lainnya

Namun, Pengamat Politik Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai, Bawaslu Jakpus tidak berwenang menyalahkan Gibran atas Pergub tersebut. Sebab, Pergub tak mengatur soal pemilu.

“Seharusnya Bawaslu tidak bisa memutus pelanggaran Gibran atas Pergub. Pergub DKI Jakarta mengatur soal CFD, bukan soal pemilu,” kata Dedi kepada Forum Keadilan, Jumat 5/1/2024.

Selain itu, Bawaslu bukan lembaga penegak hukum yang bisa memutus perkara di luar pemilu. Jadi menurut Dedi, putusan Bawaslu tidak berdampak apapun kepada calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

“Bawaslu bukan penegak hukum,” ujarnya.

Sekalipun begitu, Dedi tetap mendukung Bawaslu untuk mengawasi dan menindak peserta pemilu yang melakukan pelanggaran. Tetapi, Bawaslu tidak bisa memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar ketentuan di luar peraturan pemilu.

“Gibran tetap akan menjalani masa kampanye hingga pemilihan, Bawaslu hanya akan memberikan putusan dan sanksinya sebatas teguran,” ungkapnya.

Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saidiman Ahmad juga sependapat. Paling, kata dia, hukuman Gibran hanya pemberitahuan secara tertulis.

“Seperti didiskualifikasi, saya kira tidak akan. Mungkin hanya akan secara tertulis diberitahukan jika itu melanggar,” katanya kepada Forum Keadilan, Jumat 5/1.

Menurutnya, apa yang dilakukan Gibran memang melanggar. Tetapi, itu hanya sebatas pelanggaran minor.

Sebagai seorang cawapres, Gibran memang tidak seharusnya melakukan pelanggaran. Saidiman menduga, Gibran tidak sadar kalau apa yang dilakukannya merupakan sebuah pelanggaran.

Saidiman berpendapat, putusan Bawaslu ini juga tidak akan mengganggu kampanye pasangan calon nomor urut 2 itu, dan tidak akan berpengaruh besar terhadap elektabilitasnya.

“Saya melihat, kurang intensitasnya untuk sengaja melanggar. Yang berpengaruh besar sebenarnya, justru kalau publik tahu proses Gibran menjadi cawapres melalui proses di Mahkamah Konstitusi. Kalau itu disadari oleh publik, mungkin itu yang paling banyak berpengaruh,” ungkapnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Grace Natalie. Ia menyebut, Pergub bukan urusan Bawaslu.

“Kasus ini, terus terang janggal. Kalau melanggar Pergub kan urusannya dengan gubernur, dengan Pemprov DKI, bukan dengan Bawaslu,” katanya kepada Forum Keadilan, Jumat 5/1.

Pihaknya bersikukuh bahwa apa yang dilakukan Gibran bukan kampanye, melainkan hanya bagi-bagi susu biasa, tanpa membawa alat peraga kampanye (APK).* (Tim FORUM KEADILAN)

Pos terkait